Total 2.174 Pelamar, Tak Ada Satupun yang Lolos Seleksi Jadi Juru Bicara KPK

Setelah melalui berbagai tahapan, belum ada yang dinilai memenuhi kriteria sebagai jubir lembaga anti-rasuah.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Posisi jubir diisi oleh Febri Diansyah sejak 6 Desember 2016, menggantikan Johan Budi SP.

Sebelum menjadi jubir KPK, Febri merupakan pegawai struktural KPK di direktorat gratifikasi.

Ia juga sempat aktif sebagai salah satu peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca juga: SUSUNAN Lengkap Pengurus PPP Periode 2020-2025, Arsul Sani dan Zainut Tauhid Jabat Waketum

Sosok yang juga pernah merangkap jabatan sebagai jubir sekaligus Kabiro Humas adalah Johan Budi.

Ia diangkat sebagai jubir pada 2007, lalu pada 2009 ia diangkat sebagai Kabiro Humas.

Karier Johan sebagai jubir berjalan dari 2007 hingga 2016.

Baca juga: Ini Penampakan Wajah Baru Meterai Rp 10 Ribu, yang Lama Masih Bisa Dipakai Hingga 31 Desember 2021

Di Kabiro Humas ia hanya sampai 2014, karena diangkat menjadi deputi pencegahan 2014-2016.

Memasuki era kepemimpinan Firli Bahuri dkk, KPK mengangkat dua juru bicara yang berstatus pelaksana tugas (plt).

Mereka adalah Ali Fikri selaku plt juru bicara bidang penindakan, dan Ipi Maryati Kuding selaku plt juru bicara bidang pencegahan.

Perbedaan Kabiro Humas dengan Jubir

Bila merujuk pada Peraturan KPK nomor 286 Tahun 2018, disebutkan bahwa Kabiro Humas dan juru bicara memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Pada pasal 22 menjelaskan tentang biro humas, disebutkan bahwa biro tersebut ada di bawah dan bertanggung jawab pada Sekretaris Jenderal.

Di pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa humas memiliki tugas mengelola pelayanan informasi publik, pemberitaan, dan publikasi serta dokumentasi kegiatan KPK.

Baca juga: Tak Ada yang Jamin Covid-19 Hilang Total Meski Nanti Kekebalan Komunitas Tercapai

Tugas biro humas juga lebih pada perumusan kebijakan, seperti disebut pada Pasal 22 ayat (4) huruf a:

Penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Humas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved