Tanggapi Usulan Revisi UU Pemilu, Kemendagri: Jalankan Dulu Pilkada Serentak 2024, Baru Dievaluasi

Sehingga, menurutnya evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi usulan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan undang-undang yang ada.

Oleh karena itu, pilkada akan konsisten dilaksanakan tahun 2024.

Baca juga: Maruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Kifayah

“Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu."

"Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis."

"Dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar lewat keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Edhy Prabowo Akui Doyan Minum Wine, Bayar Pakai Uang Sendiri yang Dikelola Asisten Pribadinya

Usai melakukan pertemuan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, jelas Bahtiar, UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, merupakan perubahan UU 1/2015.

Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 29 Januari 2021: 13.802 Pasien Baru, 10.138 Sembuh, 187 Meninggal

Dalam UU 1/2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020’.

Kemudian, dalam UU 10/2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

"Dilaksanakan pada Bulan November 2024."

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pospera oleh Arya Sinulingga, Polda Jateng Periksa Saksi Kunci

“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada."

"Yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024,” tutur Bahtiar.

Dengan demikian, pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024 merupakan amanat undang-undang yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 29 Januari 2021: Dosis Satu 405.012 Orang, Dosis Dua 11.287

Sehingga, menurutnya evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu."

"Nah, kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi."

Baca juga: Pemerintah Terapkan Karantina RT/RW, Sudah Lama Diperintahkan Jokowi tapi Tidak Dijalankan

"Hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU Nomor 10 Tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak."

"Nah, tetapi mestinya kita laksanakan dulu.”

“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu."

Baca juga: Total 2.174 Pelamar, Tak Ada Satupun yang Lolos Seleksi Jadi Juru Bicara KPK

"UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” tegas Bahtiar.

Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.

“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemi Covid-19."

Baca juga: Yakin Istrinya Tak Kecipratan Duit Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Kan Anggota DPR, Punya Uang

"Alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin."

"Itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita."

"Jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” tuturnya.

Baca juga: Diduga Salah Paham Soal Renovasi Kamar Mandi Tahanan, Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK

Draf RUU Pemilu yang diserahkan Komisi II ke Badan Legislasi DPR, ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022 dan 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengklaim, DPR sedang mengatur ulang jadwal penyelenggaraan pilkada.

Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.

Baca juga: Rumah Sakit Tidak Alokasikan Minimal 40 Persen Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 Bakal Disanksi

Adapun di dalam tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, dilakukan serentak pada 2024.

"Dalam revisi UU Pemilu, kita menggabungkan UU Nomor 10 (tahun 2016) tentang pilkada dan UU Nomor 7 (tahun 2017) tentang Pemilu."

"Itu disatukan menjadi UU Pemilu," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Sambangi PP Muhammadiyah, Kapolri Janjikan Hal Ini untuk Tangani Intoleransi dan Radikalisme

"Jadi yang harusnya di undang-undang di 2024 kita normalkan 2022, sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan," lanjutnya.

Saan mengatakan, kalaupun ada keinginan untuk menyerentakkan pilkada, opsi tersebut lebih baik digelar pada 2027.

"Tapi itu belum final disatukan itu," ucapnya.

Baca juga: Menko PMK: Karantina RT/RW Bisa Bikin Pelacakan Kasus Covid-19 Terbatas, Biayanya Juga Besar

Saan menyatakan, hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan pilkada tetap berjalan lima tahun sekali.

Setidaknya ada tiga alasan pilkada 2022 dan 2023 tidak digelar serentak pada 2024.

Pertama, karena persoalan pengamanan yang tidak memadai.

Baca juga: Sudah 13.513 Warga Kabupaten Bekasi Terpapar Covid-19, 12.440 Orang Sembuh

Kedua, pertimbangan dari sisi kualitas elektoral.

"Kalau diserentakkan 2024, walaupun waktu berbeda, ada pileg, ada pilpres, ada pilkada."

"Tahapan pilpres pileg aja belum selesai, sudah pilkada lagi, gimana penyelengara mengelolanya?"

Baca juga: Ukuran Petak Makam Covid-19 di TPU Bambu Apus Dikurangi, Wagub DKI: Sesuai Kebutuhan

"Ini juga jadi banyak pertimbangan kenapa ingin dinormalkan," ulasnya.

Ketiga, jika berkaca pada Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa dari sisi petugas.

"Tapi paling penting nanti kualitas elektoral berkurang, kenapa?"

Baca juga: Kapolri Minta Muhammadiyah Bantu Tanggulangi Pandemi Covid-19, Berikan Edukasi Tegakkan Prokes

"Karena orang sudah tidak fokus lagi."

"Kemarin saja kualitas elektoral untuk legislatif berkurang, karena orang fokus terhadap pilpres."

"Sehingga ketika sudah pilpres coblos suara presiden pulang saja. Jadi legislatifnya tidak terlalu dipedulikan," bebernya. (Larasati Dyah Utami/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved