Tanggapi Usulan Revisi UU Pemilu, Kemendagri: Jalankan Dulu Pilkada Serentak 2024, Baru Dievaluasi

Sehingga, menurutnya evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

Adapun di dalam tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, dilakukan serentak pada 2024.

"Dalam revisi UU Pemilu, kita menggabungkan UU Nomor 10 (tahun 2016) tentang pilkada dan UU Nomor 7 (tahun 2017) tentang Pemilu."

"Itu disatukan menjadi UU Pemilu," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Sambangi PP Muhammadiyah, Kapolri Janjikan Hal Ini untuk Tangani Intoleransi dan Radikalisme

"Jadi yang harusnya di undang-undang di 2024 kita normalkan 2022, sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan," lanjutnya.

Saan mengatakan, kalaupun ada keinginan untuk menyerentakkan pilkada, opsi tersebut lebih baik digelar pada 2027.

"Tapi itu belum final disatukan itu," ucapnya.

Baca juga: Menko PMK: Karantina RT/RW Bisa Bikin Pelacakan Kasus Covid-19 Terbatas, Biayanya Juga Besar

Saan menyatakan, hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan pilkada tetap berjalan lima tahun sekali.

Setidaknya ada tiga alasan pilkada 2022 dan 2023 tidak digelar serentak pada 2024.

Pertama, karena persoalan pengamanan yang tidak memadai.

Baca juga: Sudah 13.513 Warga Kabupaten Bekasi Terpapar Covid-19, 12.440 Orang Sembuh

Kedua, pertimbangan dari sisi kualitas elektoral.

"Kalau diserentakkan 2024, walaupun waktu berbeda, ada pileg, ada pilpres, ada pilkada."

"Tahapan pilpres pileg aja belum selesai, sudah pilkada lagi, gimana penyelengara mengelolanya?"

Baca juga: Ukuran Petak Makam Covid-19 di TPU Bambu Apus Dikurangi, Wagub DKI: Sesuai Kebutuhan

"Ini juga jadi banyak pertimbangan kenapa ingin dinormalkan," ulasnya.

Ketiga, jika berkaca pada Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa dari sisi petugas.

"Tapi paling penting nanti kualitas elektoral berkurang, kenapa?"

Baca juga: Kapolri Minta Muhammadiyah Bantu Tanggulangi Pandemi Covid-19, Berikan Edukasi Tegakkan Prokes

"Karena orang sudah tidak fokus lagi."

"Kemarin saja kualitas elektoral untuk legislatif berkurang, karena orang fokus terhadap pilpres."

"Sehingga ketika sudah pilpres coblos suara presiden pulang saja. Jadi legislatifnya tidak terlalu dipedulikan," bebernya. (Larasati Dyah Utami/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved