Tanggapi Usulan Revisi UU Pemilu, Kemendagri: Jalankan Dulu Pilkada Serentak 2024, Baru Dievaluasi
Sehingga, menurutnya evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.
Sehingga, menurutnya evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.
“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu."
"Nah, kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi."
Baca juga: Pemerintah Terapkan Karantina RT/RW, Sudah Lama Diperintahkan Jokowi tapi Tidak Dijalankan
"Hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU Nomor 10 Tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak."
"Nah, tetapi mestinya kita laksanakan dulu.”
“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu."
Baca juga: Total 2.174 Pelamar, Tak Ada Satupun yang Lolos Seleksi Jadi Juru Bicara KPK
"UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” tegas Bahtiar.
Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.
“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemi Covid-19."
Baca juga: Yakin Istrinya Tak Kecipratan Duit Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Kan Anggota DPR, Punya Uang
"Alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin."
"Itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita."
"Jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” tuturnya.
Baca juga: Diduga Salah Paham Soal Renovasi Kamar Mandi Tahanan, Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK
Draf RUU Pemilu yang diserahkan Komisi II ke Badan Legislasi DPR, ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022 dan 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengklaim, DPR sedang mengatur ulang jadwal penyelenggaraan pilkada.
Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.
Baca juga: Rumah Sakit Tidak Alokasikan Minimal 40 Persen Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 Bakal Disanksi