Viral Medsos

Susi Pudjiastuti Ajak Netizen Unfollow Abu Janda, Beberapa Netizen Malah Unfollow Susi Pudjiastuti

Permadi Arya memiliki banyak pembenci sekaligus banyak pendukung, ajakan Susi Pudjiastuti Unfillow Abu Janda malah jadi kontrapriduktif buat dirinya.

Twitter Susi Pudjiastuti
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hari ini mengajak netizen unfollow akun abu janda. Beberapa pengikutinya malah unfollow Susi, kok bisa begitu? 

"Mau maen lapora2an ke polisi isu rasisme, bang @harisknpi, pace @NataliusPigai2? yuk maen kita. kita lihat laporan siapa yang diproses," tantang Abu Janda di akun Twitternya, Kamis (28/1/2021).

Abu Janda menyebut, pelaporan KNPI terhadap dirinya memiliki muatan politis.

Baca juga: KNPI Polisikan Abu Janda, Denny Siregar Berang, Sebut Pelapor yang Justru Bisa Masuk Penjara

Baca juga: Usai Ambroncius Nababan, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Soal Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai

Bahkan, ia menuding Haris Pertama memiliki dendam politik terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab.

"Ini mah dendam politik. Pelapornya @harisknpi pembela FPI. sakit hati FPI dibubarin, mau balas dendam Rizieq dipenjara ingin mata dibalas mata. Saya yakin polisi @CCICPolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam politik," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP KNPI Haris Pertama mendesak kepolisian untuk memproses tindakan Abu Janda, menyusul Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebelumnya diduga menghina Pigai.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Sejumlah Siswi Nonmuslim di SMKN 2 Padang Mulai Lepaskan Jilbab, Sebagian Masih Memilih Berjilbab

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, atas dugaan ujaran rasial kepada Natalius Pigai melalui Twitter, Kamis (28/1/2021).
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, atas dugaan ujaran rasial kepada Natalius Pigai melalui Twitter, Kamis (28/1/2021). (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

Medya menerangkan, kata evolusi yang dicuitkan Abu Janda itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.

"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.

Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetweet, tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujarnya.

"Kata evolusi jelas, selain nggak nyambung sama topik sebelumnya yang sedang dia bicarakan di Twitter, tahu-tahu langsung disebut 'eh kau sudah selesai evolusi atau belum'.

Itu maknanya nggak bagus. Atas adanya dugaan tersebut, kami atas mandat Ketua Umum berinisiatif melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," sambungnya.

Baca juga: Kasus Tembus 1 Juta, Jokowi Klaim Pandemi Terkendali, IDI Bingung dan Pertanyakan Parameternya

Cuitan yang berujung kontroversi itu telah dihapus oleh Abu Janda.

Meski demikian, Medya menyebut soal penghapusan itu tidak menghalangi proses hukum.

"Nggak masalah tweet dihapus karena masyarakat banyak tersinggung. Kami sudah dapatkan screen capture-nya dan itu sudah diterima sebagai bukti awal," imbuhnya.

Baca juga: Usai Ambroncius Nababan, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Soal Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai

Akar masalah

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved