Pilkada Tangsel

Muhamad-Saraswati Minta Mahkamah Konstitusi Ulang Pilkada Tangsel 2020

Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangsel, Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta majelis hakim MK mengulang Pilkada Tangsel.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad - Rahayu Saraswati, meminta Mahkamah Konstitusi mengulang Pilkada Tangsel. 

"Pada tanggal 6 September 2020, Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Saidun terbukti mempengaruhi pemilih melalui Grup Whatsapp," ungkapnya

Salah satunya adalah pengerahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan kota Tangsel untuk memenangkan Benyamin-Pilar. Swardi juga menyebut ada praktik money politic dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang dilakukan oleh kubu pasangan calon nomor urut tiga.

"Willy Prakasa bin Abdul Somad membagikan uang kepada warga, sebagaimana dalam putusan yang sudah inkrah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang," tutur Suwardi.

Seperti diketahui, pasangan Benyamin - Pilar Saga Ichsan unggul dengan 235.734 suara. Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, sedangkan Siti Nur Azizah Ma'ruf - Ruhamaben 134.682 suara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved