Sepasang Kekasih Dalangi Pencurian Modus Ganjal ATM, Sudah Dua Kali Masuk Penjara

Bahkan, kata Yusri, ketiga tersangka sudah dua kali masuk penjara akibat kasus yang sama.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Polda Metro Jaya membekuk 3 pencuri dana nasabah dengan modus spesialis ganjal mesin ATM. 

Yakni, RM, seorang perempuan yang mengalami kerugian Rp 20 juta, dan DA, juga perempuan, mengalami kerugian Rp 70 juta.

"Ketiga pelaku berbagi peran saat beraksi," ujarnya.

WI yang merupakan kapten atau leader kelompok ini, berperan sebagai pengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi yang dimodifikasi.

Baca juga: Sertijab Kapolri, Listyo Sebut Idham Azis Pemimpin, Sang Junior Dipuji Bertangan Dingin

Lalu, menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang mirip atau serupa.

Lalu JS, kekasih WI, berperan berpura-pura akan mengambil ATM di belakang calon korban, untuk mengintip PIN kartu ATM korban.

"Sementara tersangka IN, berperan memantau dan mengalihkan perhatian di sekitaran mesin ATM," jelasnya.

Baca juga: Setelah GeNose, Indonesia Ciptakan Alat Tes Covid-19 Lewat Pemeriksaan Air Liur

Setiap hasil kejahatan dana korban yang berhasil mereka gasak, kata Yusri, dibagi rata oleh ketiga tersangka.

"Para pelaku menyiapkan ratusan kartu ATM dari bank berbeda sebelum beraksi."

"Kartu ini akan ditukar dengan kartu ATM milik korban," terangnya.

Baca juga: Pasutri Jadi Dalang Penipuan Investasi Proyek Fiktif, Mengaku Menantu Mantan Kapolri Timur Pradopo

Dalam aksinya, kata Yusri, para tersangka mencari sasaran berupa mesin ATM yang berada di SPBU atau minimarket.

"Selanjutnya pelaku mengganjal lubang pada mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi," bebernya.

Sehingga, tambah Yusri, ketika korban tidak dapat mengeluarkan kartu ATM -ya atau tidak bisa keluar karena terganjal, pelaku berpura-pura membantu korban.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus Satu Juta, Satgas: Angka Kesembuhan 80 Persen

"Saat korban lengah, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah disediakan."

"Sebelumnya pelaku perempuan sudah mengintip PIN ATM korban," cetus Yusri.

Karena itu, tambah Yusri, setelah korban merasa kartu ATM-nya sudah kembali, para tersangka yang berhasil mendapat kartu ATM korban, menguras uang di dalamnya.

Baca juga: Hanya dalam 2 Hari Jadi Tersangka dan Ditahan, Ambroncius Nababan Masih Pertimbangkan Praperadilan

Karena perbuatannya, tambah Yusri, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," cetus Yusri. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved