Kriminalitas

Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Berharap Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Seadil-adilnya

Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Berharap Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Seadil-adilnya. Berikut Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Boy Sulimas, Kuasa hukum Agus, seorang konsumen yang menggugat PT Bumi Serpong Damai (BSD) dan Bank Permata atas kasus gugatan Buy Back Guarantee sebuah lahan di cluster Kireina Park, BSD City. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sidang kasus gugatan Buy Back Guarantee (BBG) antara Agus Handoko selaku penggugat dengan PT Bumi Serpong Damai (BSD) dan Bank Permata selaku tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten pada Kamis (28/1/2021).

Kali ini, sidang digelar dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat I dan II, yakni PT BSD dan Bank Permata.

Sidang kelima tersebut berlangsung singkat.

Majelis hakim kemudian mengandakan sidang lanjutan pada pekan depan tepatnya pada Kamis (4/2/2021) mendatang.

"Nanti sidang dilanjutkan tanggal 4 Februari, agendanya jawaban dari kita," ujar Kuasa hukum Agus, Boy Sulimas pada Kamis (28/1/2021).

Terkait kronologis kasus, Boy membeberkan, perkara bermula ketika kliennya membeli sebidang tanah seluas 163 meter persegi di cluster Kireina Park, BSD City pada tahun 2017.

Pembelian tanah dengan sistem kredit kepemilikan rumah (KPR) melalui Bank Permata itu diungkapkan Boy berlangsung berlangsung lancar hingga terjadi pandemi covid-19 pada awal tahun 2020 lalu.

Terhentinya aktivitas memicu merosotnya perekonomian, termasuk usaha yang dijalani kliennya.

Akibatnya, pembayaran cicilan selama lima bulan, terhitung sejak bulan Maret hingga Juli 2020 menjadi tersendat.

Baca juga: Percepat Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno Resmi Berkantor Harian di Bali

Walau begitu, menurut Boy, Agus tetap bertanggungjawab dengan berupaya untuk membayar cicilan KPR tersebut.

Komunikasi dijalin dengan Agus mengajukan Surat Permohonan ke Bank Permata bagian Divisi Collection & Recovery yang menangani nasabah pembayaran kredit macet guna mendapatkan keringanan pembayaran pada 29 Juli 2020.

Agus merespon sepucuk surat yang diterimanya dari Bank Permata pada 17 Juli 2020 untuk melakukan kewajiban pembayaran dan kewajiban atas denda keterlambatan.

"Dia minta ke bank supaya meminta waktu dan diringankan dalam cicilannya. Tapi ditolak," ungkap Boy.

"Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini mestinya bank lebih fleksibel dong, kasih kelonggaran sedikit. Kasih kebijaksanaan. Bagaimanapun klien kami punya itikad baik," imbuhnya.

Baca juga: Kawanan Monyet Liar Teror Warga Perumahan Puspiptek, Beringas Serang Anak hingga Terluka Parah

Boy menuturkan, Agus sempat melakukan pembayaran dengan cara melakukan debit rekening untuk keterlambatan kewajiban pada Januari.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved