Kriminalitas

Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Berharap Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Seadil-adilnya

Kasus Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Berharap Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Seadil-adilnya. Berikut Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Boy Sulimas, Kuasa hukum Agus, seorang konsumen yang menggugat PT Bumi Serpong Damai (BSD) dan Bank Permata atas kasus gugatan Buy Back Guarantee sebuah lahan di cluster Kireina Park, BSD City. 

Dirinya berharap peradilan tersebut dapat mengembalikan seluruh hak yang dimilikinya.

"Saya minta hak-hak saya dikembalikan, itu aja," tutur Agus.

Sementara itu, Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land, Panji Himawan menjelaskan, PT BSD tidak memiliki kuasa untuk berdiskusi dengan konsumen sebelum melaksanakan buy back guarantee.

Sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan buy back guarantee.

"Buy back dilakukan dengan Bank Permata itu bertujuan melindungi investasi konsumen, sehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved