Ini Penampakan Wajah Baru Meterai Rp 10 Ribu, yang Lama Masih Bisa Dipakai Hingga 31 Desember 2021
Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hari ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain 2014.
Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Ambroncius Nababan Berharap Ada Jalan Damai dengan Natalius Pigai
Ciri umum tersebut di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.
Juga, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 28 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 13.695, 10.974 Sembuh, 476 Wafat
Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara.
Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya hingga 31 Desember 2021, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,00.
Baca juga: Terbukti Dapat e-Mail Soal Red Notice dari Anita Kolopaking, Djoko Tjandra Tetap Berkelit
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000,00, dua meterai masing-masing Rp 6.000,00, atau meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 pada dokumen.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Baca juga: Mengaku Punya Jaringan di Bank Dunia dan IMF, Pecatan Polisi Tipu Pengusaha Rental Mobil
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan, bea meterai mulai 2021 akan sama rata sebesar Rp 10 ribu, dari sebelumnya berlaku dua tarif, Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.
Baca juga: Usai Ambroncius Nababan, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Soal Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tetap memihak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), karena juga menaikkan batas minimum pengenaan bea meterai jadi Rp 5 juta ke atas, dari sebelumnya Rp 1 juta.
"Tetap beri pemihakan ke usaha mikro kecil menengah, termasuk yang nilai dokumen di bawah atau sama dengan Rp 5 juta tidak perlu gunakan meterai."
• Berkas Perkara Suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dilimpahkan ke JPU, BMW X5 Disita
"Kenaikan dari tadinya dokumen di atas Rp 1 juta harus berbiaya meterai," ujarnya di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).
Menurutnya, pembahasan bersama Komisi XI terkait meterai ini sudah menghasilkan draf rancangan undang-undang (RUU) secara komprehensif sebanyak 32 pasal.
"Hal sangat penting dalam perubahan dari UU yang sudah 34 tahun belum pernah direvisi."
• DAFTAR Lengkap Pasangan Calon Kepala Daerah Rekomendasi PDIP Gelombang I-V
"Ada penyertaan perpajakan atas dokumen," kata Sri Mulyani.
Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, adanya bea meterai baru juga diharapkan bisa memberlakukan dokumen tidak hanya dalam bentuk kertas, tapi digital.
"Sesuai dengan kemajuan dan perubahan zaman, berharap dengan UU ini bisa beri kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas," paparnya.
Sementara, Komisi XI DPR telah menyetujui pembahasan RUU Bea Meterai ini untuk dilanjutkan ke tingkat dua atau paripurna untuk menjadi UU.
Dokumen yang Bebas Bea Meterai
Kementerian Keuangan menyatakan, subyek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan dalam RUU, diharapkan memberi kepastian hukum.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam RUU Bea meterai disebutkan ada beberapa dokumen yang bebas pengenaan bea meterai satu tarif Rp 10 ribu.
"Pembebasan bea meterai diberikan untuk penanganan bencana alam, kegiatan bersifat keagamaan dan sosial."
• Berharap Sumatera Barat Dukung Negara Pancasila, Puan Maharani Didesak Minta Maaf
"Selain itu, dalam rangka mendorong program pemerintah untuk perjanjian internasional," ujarnya di DPR, Kamis (3/9/2020).
Sementara, Komisi XI DPR telah menyetujui pembahasan tentang RUU Bea Meterai ini untuk dilanjutkan ke tingkat dua atau paripurna, untuk menjadi UU.
Sri Mulyani menjelaskan, RUU ini sesuai dengan laporan panitia kerja (panja) soal administrasi, ketidakpatuhan, keterlambatan kewajiban bea meterai, dan sanksi pidana untuk meminimalkan serta mencegah tindak pindana perpajakan.
• Beredar Susunan Pengurus KAMI, Ada Nama Ahmad Dhani dan Neno Warisman, Deklarator Bilang Tak Resmi
"Dilakukan penyempurnaan, termasuk pengedaran, penjualan meterai palsu, dan bekas pakai."
"Kemudian, untuk pembayaran bea meterai dengan elektronik sesuai perkembangan teknologi, sehingga memberi kepastian hukum atas dokumen elektronik," paparnya.
Menurut eks direktur pelaksana Bank Dunia itu, pembahasan RUU Bea Meterai dalam panja dilakukan secara luar biasa intensif selama dua hari, dari 31 Agustus sampai 1 September 2020.
• Erick Thohir: Dengan Nawaitu yang Jelas, Pemerintah Berusaha Mati-matian Jaga Kesehatan Masyarakat
"UU (Bea meterai) berlaku 1 januari 2021, tidak berlaku langsung saat diundangkan."
"Tujuannya memberi kesempatan ke masyarakat dan kami untuk menyiapkan semua peraturan di bawahnya," terang Sri Mulyani.
Butuh Waktu Sosialisasi
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama DPR, menyepakati RUU Bea Meterai lanjut ke tahap paripurna untuk jadi UU.
Dalam RUU itu, bea meterai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu dihapus untuk diganti menjadi Rp 10 ribu, atau mengalami kenaikan mulai Januari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya penyesuaian kenaikan ini sebenarnya sudah disampaikan ke DPR sejak 2018.
• Mengaku Masih Didorong Jadi Capres, Megawati: Saya Hanya Ketawa, Enak Saja Kamu manas-manasin
"Sudah dibahas cukup lama. Penyesuaian satu tarif jadi Rp 10 ribu, itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian."
"Jadi, ini kita melakukan penyesuaian," ucapnya di DPR, Kamis (3/9/2020).
Pemberlakuan tarif baru pada tahun depan ini dikarenakan adanya gejolak dari situasi pandemi Covid-19.
• Megawati: Kalau Ingin Kaya Jangan Masuk Partai Politik, Sebaiknya Keluar
"Pertama, karena situasi sekarang kita melihat kondisi Covid-19 ini, sampai 1 Januari situasi bisa lebih pulih."
"Kedua, juga persiapan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut UU ini masih perlu dilakukan dan kita gunakan waktu ini (sampai 2021)," beber Sri Mulyani.
Di sisi lain, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberlakuan bea meterai Rp 10 ribu mulai 1 Januari 2021 juga mempertimbangkan aspek keadilan dari sisi nilai dokumen.
• Muhadjir Effendy Minta Dokter Selamatkan Diri Sendiri Dahulu Sebelum Menyelamatkan Orang Lain
"Namun, kita juga tahu bahwa dalam situasi Covid-19 ini, pemberlakuannya baru 1 Januari 2021."
"Kemudian, untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta tidak gunakan bea meterai, ini sesuatu yang dianggap pemihakan," paparnya. (Yanuar Riezqi Yovanda)