Berita Regional
Pengembang Rumah Mewah yang Longsor di Lampung Diminta Hentikan Operasinya, Izin Terancam Dicabut
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pihak Citraland harus mempertanggungjawabkan musibah longsor tersebut. Jika tidak ia mengancam akan cabut izin
Seperti diketahui, dua rumah mewah di Perumahan Citraland, Bandar Lampung roboh akibat musibah tanah longsor.
Nilai rumah tersebut berada di kisaran Rp 1,7 miliar per unitnya.
Pihak Citraland Bandar Lampung berjanji memberi ganti rugi kepada warga yang terkena imbas longsor.
Baca juga: Kali Baru Depok Jadi Daratan Sampah, 2 Alat Berat Dikerahkan Untuk Membersihkannya
Yuzi Riano, Humas Citraland, menuturkan, rumah yang roboh seperti di video yang viral tersebut lantaran tanah longsor.
Setelah ada pertemuan, terjadi kesepakatan untuk melakukan ganti rugi dengan warga di dalam maupun di luar Citraland.
"Kami Citraland itu bertanggung jawab sepenuhnya apa pun itu, baik rumah di sini maupun di luar," tegasnya.
Baca juga: 14 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar
"Ini warga juga kita suplai konsumsi. Tapi ini cepat kita tangani, karena takutnya menyebar tanah lainnya. Dan ini tidak sampai ke permukiman warga," imbuhnya.
Ditanya soal dua rumah yang roboh mengalami kerugian berapa, Yuzi tak bisa berkomentar.
"Yang jelas, kisaran harga satu unit Rp 1,7 miliar, dan dua rumah ini masih pembangunan, belum penyerahan. Saat ini kami evakuasi," tandasnya.
Tidak Ada Korban Jiwa
Tidak ada korban jiwa dalam musibah tanah longsor di Perumahan Citraland, Bandar Lampung.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus Satu Juta, Satgas: Angka Kesembuhan 80 Persen
Pasalnya, dua rumah yang ambles di perumahan elite tersebut belum berpenghuni.
Pihak Citraland Bandar Lampung mengklaim peristiwa tanah longsor ini merupakan musibah.
Heri, staf Citraland Bandar Lampung, mengatakan, kejadian ini bagian dari bencana alam.
"Maka antisipasinya kami perhitungkan struktur tanah," ujarnya, Selasa (26/1/2021).