Berita Regional
Pengembang Rumah Mewah yang Longsor di Lampung Diminta Hentikan Operasinya, Izin Terancam Dicabut
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pihak Citraland harus mempertanggungjawabkan musibah longsor tersebut. Jika tidak ia mengancam akan cabut izin
WARTAKOTALIVE.COM, LAMPUNG -- Insiden dua unit rumah mewah robih kena longsor di Kawasan Citraland, Lampung, masih terus bergilir.
Meski tak ada korban jiwa, Pihak Citraland diminta untuk menghentikan operasionalnya.
Selain menyayangkan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengancam akan mencabut izin pengembang perumahan.
Baca juga: VIDEO Viral Detik-detik Rumah Mewah di Lampung Roboh Karena Tanah Longsor
Baca juga: Andika Kangen Band Dikabarkan Positif Covid-19 Setelah Jalani Tes Rapid Antigen di Bandar Lampung
Menurut Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pihak Citraland harus mempertanggungjawabkan musibah longsor tersebut.
"Itu harus dievaluasi. Pihak Citraland juga harus bertanggung jawab," ujar Herman HN, Rabu (27/1/2021).
Bahkan, Herman HN melayangkan ancaman untuk mencabut izin Citraland.
"Kalau tidak bertanggung jawab, bisa dicabut hak pengembangannya," imbuhnya.
Baca juga: Bapemperda DPRD: DKI Tak Perlu Revisi Perda untuk Masukan Sanksi Denda Progresif
Herman menuturkan, Citraland mesti memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada penghuninya.
"Meskipun itu musibah, jaminan kenyamanan hunian harus ada. Apa dibangun talut atau apa biar tidak longsor lagi," terang Herman HN.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung akan mendesak pengembang Perumahan Citraland untuk menghentikan pembangunan.
Hal itu menyusul insiden longsor yang berakibat robohnya dua rumah mewah di Cluster Davinci, Selasa (26/1/2021) lalu.
Kepala Disperkim Bandar Lampung Yustam Effendi mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Citraland untuk menghentikan proses pembangunan di area yang terjadi longsor tersebut.
Baca juga: VIDEO Tips dari Polda Metro Jaya Agar Terhindar dari Penipuan Modus Investasi Proyek Fiktif
"Setelahnya dijadikan taman ataupun ruang terbuka hijau lainnya," kata dia, Rabu (27/1/2021).
"Jadi di area itu tidak boleh lagi ada bangunannya," sebut dia.
Rp 1,7 Miliar Per Unit