Bapemperda DPRD: DKI Tak Perlu Revisi Perda untuk Masukan Sanksi Denda Progresif

Pantas tak mempersoalkan bila DKI keukeuh ingin memasukan sanksi denda progresif lewat Perda, bukan Pergub

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
istimewa
Pantas Nainggolan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menilai, pemerintah daerah sebetulnya tak perlu merevisi Peraturan Daerah (Perda) untuk memasukan sanksi denda progresif.

Pemerintah daerah dapat menajamkan sanksi denda progresif melalui regulasi di bawahnya, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, sanksi denda progresif dapat dimasukan ke dalam Pergub dengan memakai unsur sanksi administrasi yang dijelaskan dalam Perda. “Denda progresif bukan sebagai bagian dari ketentuan pidana di Perda, tapi sebagai denda administrasi,” kata Pantas saat dihubungi pada Rabu (27/1/2021).

Pantas mengatakan, DKI dapat mengenakan sanksi denda progresif melalui unsur sanksi administrasif di Perda, karena penegakkan dilakukan oleh pemerintah daerah. Beda halnya bila sanksi pidana, DKI harus melibatkan unsur lain seperti Pengadilan Negeri.

Baca juga: Kecamatan Rawalumbu Jadi Wilayah Sebaran Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak Di Kota Bekasi

Baca juga: Diam-Diam Berlatih di Korea Selatan, Bek Persita Tangerang Dallen Doke Berikan Kode bakal Pindah?

“Kalau sanksi administrasi itu kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta, karena di Perda itu ada dua sanksi yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Meski demikian, Pantas tak mempersoalkan bila DKI keukeuh ingin memasukan sanksi denda progresif lewat Perda, bukan Pergub. Namun mereka harus mengajukan kembali naskah revisi Perda itu kepada DPRD DKI Jakarta.

“Saya pikir ini sebagai kritik juga kepada eksekutif, ini kan yang mengajukan Perda sepenuhnya insiatif eksekutif. Masak dalam tempo sekian waktu mereka tidak menyadari ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Pantas tak menjelaskan secara pasti apakah sanksi denda progresif sempat dibahas dalam penyusunan Perda pada 2020 lalu atau tidak. Dia menyebut, sanksi denda progresif sempat diberlakukan DKI memakai Pergub sebelum Perda Penanggulangan Covid-19 disahkan.

“Kemudian di perjalanannya perlu adanya peningkatan sanksi berupa pidana, maka diajukan Perda Covid-19. Kalau ini dirasa kurang, berarti ini keteledoran dari eksekutif tapi tidak menutup kemungkinan diajukan revisi lagi,” ujarnya.

Baca juga: Volume Sampah Tinggi, Pemkot Bekasi Kesulitan Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Pinggir Tol JORR

Baca juga: Pasutri Jadi Dalang Penipuan Investasi Proyek Fiktif, Mengaku Menantu Mantan Kapolri Timur Pradopo

“Tapi kalau diajukan revisi lagi malah jadi tidak profesional kelihatannya eksekutif itu. Istilahnya bobotnya jadi rendahlah,” tambahnya.

Pemprov DKI Jakarta membuka opsi untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19). Regulasi yang baru ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020 atau baru berusia dua bulan itu, akan disempurnakan dengan sanksi denda progresif.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, rencana penyempurnaan Perda itu dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi pandemi dengan regulasi yang ada. Kata dia, laju Covid-19 yang bergerak dinamis membuat pemerintah harus memasukan kembali sanksi denda progresif.

“Terkait peraturan regulasi di masa pandemi ini sangat dinamis karena kondisi fakta dan datanya sangat dinamis juga. Jadi tentu regulasi juga harus bisa menyesuaikan daripada situasinya,” kata Ariza di TPU Rorotan, Jakarta Utara pada Rabu (27/1/2021).

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pencabutan itu tertuang dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: VIDEO Nus Kei Hadiri Sidang John Kei Bersama Belasan Pengikutnya

Baca juga: Dijadikan Tersangka Korupsi, Mantan Kepala Kanwil BPN DKI Membantah

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Pergub Nomor 3 tahun 2021 itu ditetapkan Anies pada Kamis (7/1/2021) lalu. Keberadaan Pergub ini otomatis menggugurkan tujuh Pergub yang ada sebelumnya, karena telah dijelaskan dalam Pasal 69.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved