Kamis, 7 Mei 2026

Berita Jakarta

Dijadikan Tersangka Korupsi, Mantan Kepala Kanwil BPN DKI Membantah

Pak Jaya membatalkan berdasarkan kewenangannya sesuai perintah UU, dimana perbuatan pidananya?, apalagi merugikan negara Rp 1,4 triliun, darimana?.

Tayang:
Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta, Jaya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya membantah tudingan dirinya melakukan korupsi terkait kerugian negara hingga Rp 1,4 Triliun yang dituduhkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Jaya melalui kuasa hukumnya, Suriyanto menegaskan tidak ada dasar kerugian negara yang dilakukan.

“Pak Jaya hanya menjalankan tupoksinya sebagai pejabat negara berdasarkan Permen BPN, yang mana punya kewenangan secara adminisitrasi membatalkan surat kepemilikan karena ada cacat administrasi,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (20/1/2021).

Ia mengatakan, yang dibatalkan oleh Jaya bukan hak keperdataannya, melainkan hanya suratnya. Pembatalan itupun dilakukan berdasarkan proses yang dilakukan tim administrasi dan tim lapangan.

“Melakukan pembatalan sertifikat bukan berdasarkan putusan pengadilan, bukan berdasar perbuatan melawan hukum, ataupun wanprestasi, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun TUN, Pak Jaya membatalkan berdasarkan kewenangannya sesuai perintah UU, dimana perbuatan pidananya?, apalagi merugikan negara Rp 1,4 triliun, darimana dasarnya?,” ujarnya lagi.

Suriyanto menegaskan, tidak ada pelanggaran prosedur karena semua sesuai Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan.

Baca juga: Setelah Ditantang Komisi IV DPR, Menteri KP Akhirnya Setop Ekspor Benih Lobster untuk Sementara

Baca juga: PPKM tak Efektif, Positivity Rate Covid-19 Di Kota Bekasi Masih 20 Persen

Baca juga: Ini Tips Polda Metro agar Terhindar dari Modus Penipuan Investasi Proyek Fiktif

Ia meminta tidak ada pihak menyesatkan pikiran publik. Suriyanto menyayangkan banyaknya pemberitaan merugikan kepada kliennya tanpa mengonfirmasi langsung kepada Jaya.

Suriyanto menegaskan kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan surat pembatalan sertifikat. “Jika ada kekuatan hukum tetap, SK pembatalan itu bisa batal dengan sendirinya. Tidak ada kerugian negara, tanahnya ada disitu, dasar kerugiannya apa?,” tuturnya.

Ia menegaskan Jaya tidak ada hubungan dengan jual beli tanah. Melainkan hanya membatalkan sertifikat untuk menjaga kondusifitas karena banyak yang mengaku sebagai pemilik.

“Atas keterangan lurah dan tim yang menyelidiki dan rekomendasi, sertifikat cacat hukum, dan dibatalkan sementara. Tidak ada kaitan pak Jaya dengan jual beli, itu urusan pemilik dan notaris, pembatalan hanya dilakukan karena ada yang mengaku-ngaku dan menduduki,” jelasnya.

Jika penegak hukum mengaitkannya dengan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tidak masuk ke negara, lanjut dia, maka harus dilihat dulu harga tanah itu.

Dikatakannya, kerugian negara yang dituduhkan adalah dari pihak yang bersengketa antara perusahaan swasta dengan swasta.

Kalaupun BPHTB, kata dia, tidak ada hubungannya dengan pembatalan surat sertifikat.

“Harga lahan itu berapa? Masa Rp 1,4 Triliun BPHTBnya saja? memangnya itu berapa triliun dijualnya ? masa misalnya pajak 10 persen atau 5 persen nilainya sampai segitu?, ada buktinya?” ujarnya.

Ia mengatakan, Jaya juga melakukan gugatan ke TUN terkait surat Menteri ATR/BPN yang memberhentikan Jaya sebagai Kakanwil BPN DKI agar semua menjadi jelas.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved