Penipuan Investasi Fiktif
Ini Tips Polda Metro agar Terhindar dari Modus Penipuan Investasi Proyek Fiktif
Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku kasus penipuan dengan modus tawaran investasi sejumlah proyek.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus tawaran investasi sejumlah proyek, diantaranya bidang tambang, yang semuanya fiktif.
Para pelaku dibekuk di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pekan ini. Akibatnya korban ARN yang merupakan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga Rp 39,5 Miliar atau tepatnya Rp 39.538.849.015,-.
Penipuan ini diotaki pasangan suami istri DK alias DW dan KA sejak Januari 2019 terhadap ARN. Tersangka DK mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri, untuk membuat korban percaya atas tawaran investasi proyek fiktifnya.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, memastikan ada beberapa korban lain dengan modus serupa yang sudah tertipu oleh kawanan pelaku ini.
Untuk itu, ia memberikan tiga tips ke masyarakat agar terhindar dari penipuan dengan modus tawaran investasi proyek fiktif ini.
"Pertama, agar mencari informasi atau identitas si penawar investasi. Ia sebagai apa dan menjabat apa di perusahaan apa, dicari kebenarannya. Serta sesuai atau tidak dengan identitas aslinya," kata Dwiasi, Rabu (27/1/2021).
Kedua, katanya masyarakat agar jangan lekas percaya dengan keuntungan besar yang ditawarkan.
"Ketiga, cek legalitasnya. Bisa dicek apakah terdaftar di OJK atau tidak. Intinya dipastikan dahulu apakah penawar memiliki kapasitas dalam menawarkan investasi," kata Dwiasi.
Ia memastikan ada beberapa korban lain selain pengusaha ARN, yang tertipu tawaran investasi kelompok ini.
"Beberapa korban lain ini, masih kami dalami dengan memeriksa saksi dan pengumpulan barang bukti. Modus pelaku tetap sama, menawarkan kerjasama dan investasi sebuah proyek besar, yang sebenarnya fiktif," kata Dwiasi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).
Menurut Dwiasi, kawanan pelaku yang diotaki pasutri ini bekerja cukup rapi dan sistematis dan terstruktur.
"Mereka melakukan penipuan dengan perannya masing-masing secara sistematis dan terstruktur. Ada yang mengaku Dirut perusahaan tertentu sampai penampung dana investasi," katanya.
Selain itu, kata Dwiasi, pelaku secara rinci menjelaskan proyek yang akan dilakukan termasuk prospek keuntungan besar yang akan diraup.
"Dengan tawaran keuntungan yang cukup besar, membuat korban tertarik berinvestasi memberikan dananya ke para pelaku," ujar Dwiasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan dari tujuh tersangka yang diamankan pekan ini, dua pelaku yang merupakan otak kasus ini dilakukan penahanan sementara lima lainnya tidak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/yusro-soal-investasi-fiktif.jpg)