Kriminalitas

Notaris Tergugat Tak Hadiri Persidangan, Sidang Sengketa Bangunan Eks Kantor DPD PAN DKI Ditunda

Notaris Tergugat Tak Hadiri Persidangan, Sidang Sengketa Bangunan Eks Kantor DPD PAN DKI Ditunda. BErikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JJ Amstrong Sembiring 

Namun herannya, kata Amstrong lagi, Kementerian ATR/BPN bukannya melaksanakan putusan MA tersebut dengan membatalkan sertifikat yang diubah Soerjani Sutanto, justru menjawab dengan surat 'tanggapan'.

Baca juga: Pengembang Rumah Mewah yang Longsor di Lampung Diminta Hentikan Operasinya, Izin Terancam Dicabut

"Ngapain Kementerian ATR/BPN memberikan tanggapan. Seharusnya mereka mencabut dan membatalkan sertifikat yang diubah secara sepihak oleh Soerjani Sutanto, seperti yang   diperintahkan putusan MA," tegas Amstrong.

"Dengan memberikan tanggapan, sama saja Kementerian ATR/BPN ingin mengambangkan kasus ini. Apa mereka sedang bermain mata. Karena itu kami mengajukan gugatan ke PN Jaksel," tambahnya.

Ia menyebutkan, Pemohon berusaha menguasai tanah bangunan tersebut dengan cara licik, yaitu tanpa sepengetahuan kliennya membuat akta hibah Nomor 18 Tahun 2011 ter tanggal 9 Mei 2011.

Baca juga: Kali Baru Depok Jadi Daratan Sampah, 2 Alat Berat Dikerahkan Untuk Membersihkannya

Ditegaskannya kembali, berpegangan pada putusan MA maka akta hibah tersebut secara otomatis tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah.

Amstrong Sembiring mengungkapkan, pihak lawan menghalalkan berbagai macam cara agar dapat menguasai tanah dan bangunan tersebut.

Kliennya pernah dikriminalisasi dengan tuduhan yang tidak masuk akal.

"Klien saya, ibu Haryanti Susanto pernah dilaporkan ke Polsek Tebet dengan tuduhan melakukan pencurian di rumah sendiri. Aneh enggak, masa mencuri di rumah sendiri. Karena tuduhan itu tidak terbukti, klien saya bebas," terang Amstrong.

Pihak lawan berharap, jika berhasil mengkriminalisasi Aryanti Sutanto maka secara otomatis menguasai tanah dan bangunan tersebut.

"Karena memang diatur dalam Perundang-undangan, jika ahli waris sedang terjerat kasus pidana maka haknya sebagai ahli waris akan hilang. Pihak lawan melakukan rekayasa agar terkesan seperti itu. Ini tanah warisan,"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved