Kriminalitas
Notaris Tergugat Tak Hadiri Persidangan, Sidang Sengketa Bangunan Eks Kantor DPD PAN DKI Ditunda
Notaris Tergugat Tak Hadiri Persidangan, Sidang Sengketa Bangunan Eks Kantor DPD PAN DKI Ditunda. BErikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang gugatan melawan hukum dengan tergugat pejabat PPAT, Soehardjo Hadie Widyokusumo terkait sengketa sebidang tanah dan bangunan bekas kantor DPD PAN DKI Jakarta ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/1/2021).
Sidang yang memperkarakan lahan dan bangunan yang berlokasi di Jalan Tebet Raya No. 24A, Jakarta Selatan itu akan kembali digelar pada 17 Februari 2021.
JJ Amstrong Sembiring, kuasa hukum dari Haryanti Sutanto selaku penggugat mengatakan sidang seharusnya digelar dengan agenda mendengarkan gugatan dari pihaknya.
"Karena notaris PPAT itu tidak datang, majelis hakim memutuskan menunda sampai tanggal 17 Februari 2021," kata Amstrong Sembiring kepada wartawan di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera, Rabu (27/1/2021).
Menurutnya, ketidakhadiran tergugat bukan pertama kali.
Tetapi sudah sebanyak lima kali sejak gugatan tersebut diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini membuktikan bahwa tidak ada itikad baik dari tergugat untuk menyelesaikan persoalan ini secara proses hukum," tegas mantan calon pimpinan KPK ini.
Kepadanya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan, jika di persidangan berikutnya tergugat tidak datang lagi maka tidak dapat menghentikan persidangan, akan tetap dilanjutkan.
Amstrong pun menjelaskan gugatan yang dilayangkan terhadap pejabat notaris atau pejabat PPAT tersebut, yaitu tidak menggubris putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Soerjani Sutanto.
Dalam putusan MA No. 214/Pdt/2017 15 Juni 2017 isinya menyatakan menolak PK yang diajukan Soerjani Sutanto, dan MA mengharuskan pihak-pihak menjalankan putusan ini dengan benar.
Baca juga: Kemenparekraf Pekan Ini Perkenalkan 10 Desa dan Kawasan Wisata Lewat Kanal Youtube Pesona Indonesia
"Putusan MA itu membatalkan putusan kasasi, Pengadilan Tinggi DKI, dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap klaim Soerjani Sutanto terhadap sebidang tanah dan bangunan di Tebet yang pernah dijadikan kantor DPD PAN DKI," jelas Amstrong.
Amstrong menegaskan, putusan MA ini telah berkekuatan tetap (inkrah). Dengan begitu tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan.
Selain menggugat notaris atau pejabat PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, Haryanti Sutanto melalui kuasa hukumnya, JJ Amstrong Sembiring juga menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil..
Baca juga: Cara Cha Eun Woo Menghibur Moon Ga Young dalam Drama Korea True Beauty
Gugatan terhadap Sofyan Djalil yaitu mendiamkan perilaku tidak profesional anak buahnya yang seharusnya menjalankan putusan MA yang disebutkan di atas.
Lanjut Amstrong, PK No. 214/PK/Pdt/2017 Tertanggal 15 Juni 2017 yang diajukan Pemohon, yakni Soerjani Sutanto, tidak dapat dibenarkan karena tidak pernah mengajukan gugatan/tuntutan terhadap kliennya, Haryanti Sutanto, yang menyatakan tanah dan bangunan bekas kantor DPD PAN DKI tersebut adalah miliknya.
Namun herannya, kata Amstrong lagi, Kementerian ATR/BPN bukannya melaksanakan putusan MA tersebut dengan membatalkan sertifikat yang diubah Soerjani Sutanto, justru menjawab dengan surat 'tanggapan'.
Baca juga: Pengembang Rumah Mewah yang Longsor di Lampung Diminta Hentikan Operasinya, Izin Terancam Dicabut
"Ngapain Kementerian ATR/BPN memberikan tanggapan. Seharusnya mereka mencabut dan membatalkan sertifikat yang diubah secara sepihak oleh Soerjani Sutanto, seperti yang diperintahkan putusan MA," tegas Amstrong.
"Dengan memberikan tanggapan, sama saja Kementerian ATR/BPN ingin mengambangkan kasus ini. Apa mereka sedang bermain mata. Karena itu kami mengajukan gugatan ke PN Jaksel," tambahnya.
Ia menyebutkan, Pemohon berusaha menguasai tanah bangunan tersebut dengan cara licik, yaitu tanpa sepengetahuan kliennya membuat akta hibah Nomor 18 Tahun 2011 ter tanggal 9 Mei 2011.
Baca juga: Kali Baru Depok Jadi Daratan Sampah, 2 Alat Berat Dikerahkan Untuk Membersihkannya
Ditegaskannya kembali, berpegangan pada putusan MA maka akta hibah tersebut secara otomatis tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah.
Amstrong Sembiring mengungkapkan, pihak lawan menghalalkan berbagai macam cara agar dapat menguasai tanah dan bangunan tersebut.
Kliennya pernah dikriminalisasi dengan tuduhan yang tidak masuk akal.
"Klien saya, ibu Haryanti Susanto pernah dilaporkan ke Polsek Tebet dengan tuduhan melakukan pencurian di rumah sendiri. Aneh enggak, masa mencuri di rumah sendiri. Karena tuduhan itu tidak terbukti, klien saya bebas," terang Amstrong.
Pihak lawan berharap, jika berhasil mengkriminalisasi Aryanti Sutanto maka secara otomatis menguasai tanah dan bangunan tersebut.
"Karena memang diatur dalam Perundang-undangan, jika ahli waris sedang terjerat kasus pidana maka haknya sebagai ahli waris akan hilang. Pihak lawan melakukan rekayasa agar terkesan seperti itu. Ini tanah warisan,"