Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Edhy Prabowo Beli Wine dari Mantan Caleg Gerindra Pakai Duit Hasil Suap Izin Ekspor Benur

Penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap eks caleg dari Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum, Rabu (27/1/2021).

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan caleg Partai Gerindra Ery Cahyaningrum diperiksa KPK, Rabu (27/1/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ada fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur, pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin (AM), menenggak minuman beralkohol jenis wine, yang dibeli dari eks caleg Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang untuk membeli wine tersebut diduga berasal dari hasil suap yang diterima Edhy.

Baca juga: Tahan Ambroncius Nababan, Polisi: Jangan Lagi Main Jari yang Mengarah ke Perpecahan Bangsa

Maka dari itu, tim penyidik KPK memeriksa Ery Cahyaningrum pada Rabu (27/1/2021) hari ini untuk menggali lebih dalam temuan tersebut.

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman, di antaranya jenis Wine."

"Yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM."

Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri Sejak Indonesia Merdeka, Awalnya Dijabat Komjen

"Di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," ungkap Ali, Rabu (27/1/2021).

Penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap eks caleg dari Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum, Rabu (27/1/2021).

Ery digarap tim penyidik selama 5 jam sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur di KKP.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 27 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 11.948 Orang, 10.974 Sembuh

Ery yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 17.26 WIB, mulanya terlihat seperti kebingungan.

Begitu sampai di bibir pintu keluar, Ery kembali memasuki kantor komisi anti-korupsi.

10 menit kemudian, Ery akhirnya baru benar-benar keluar dari markas KPK.

Baca juga: Ambroncius Nababan Ditahan, Natalius Pigai: Korban Langsungnya Masyarakat Papua

Ery yang mengenakan blazer hitam sembari menjinjing tas di lengan kirinya, tidak mau berkomentar apa-apa begitu dicecar para pewarta.

Ia terus bungkam sampai akhirnya menumpangi mobil Honda Mobilio warna putih.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ery Cahyaningrum diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 27 Januari 2021: 308.003 Penduduk Sudah Disuntik

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali, Rabu (27/1/2021).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta.

Baca juga: Punya Bukti Cukup, Polisi Tahan Ambroncius Nababan Hingga 15 Februari 2021

Lalu, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Baca juga: Setelah Ditantang Komisi IV DPR, Menteri KP Akhirnya Setop Ekspor Benih Lobster untuk Sementara

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.

Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Baca juga: Sertijab Kapolri, Listyo Sebut Idham Azis Pemimpin, Sang Junior Dipuji Bertangan Dingin

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp 1.800 per ekor.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Baca juga: Setelah GeNose, Indonesia Ciptakan Alat Tes Covid-19 Lewat Pemeriksaan Air Liur

Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi, untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.

Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Baca juga: Pasutri Jadi Dalang Penipuan Investasi Proyek Fiktif, Mengaku Menantu Mantan Kapolri Timur Pradopo

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.

Ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.

Ada pun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved