Jumat, 24 April 2026

Kabar Artis

Dua Pengacara Raffi Ahmad Hadir di Sidang Perdata Pengadilan Negeri Depok Tanpa Surat Kuasa

Jonathan Tampubolon mengaku, dirinya mewakili Raffi Ahmad dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Depok tanpa surat kuasa dari Raffi Ahmad.

Penulis: Bayu Indra Permana |
Dokumentasi Pribadi
Raffi Ahmad berpose bersama Presiden Joko Widodo setelah menerima vaksin Covid-19 di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (13/1/2021). 

Dalam sidang gugatan perdata ini suami Nagita Slavina itu berhalangan hadir.

Kehadirannya diwakili kuasa hukumnya,  Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona.

Namun,  kedua pengacara itu belum mengantongi surat kuasa dari kliennya, Raffi Ahmad sehingga kehadirannya di Pengadilan Negeri Depok dianggap tidak sah.

Pihak penggugat yakni David Tobing mempermasalahkan tidak ada surat kuasa dari Raffi Ahmad kepada Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona.

"Izin yang mulia, seharusnya pihak pengacara dari Raffi Ahmad bisa membuktikan surat kuasa secara tertulis bukan lisan," kata David Tobing di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).

"Khawatirnya nanti pengacara lain nanti bisa masuk dalam ruang sidang tanpa memberikan surat kuasa terlebih dahulu," kata David Tobing lagi.

Baca juga: Update Kasus Kerumunan di Kediaman Ricardo Gelael, Raffi Ahmad dan Ahok Lolos dari Jerat Hukum

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad

Mendengar pernyataan dari pihak penggugat, Ketua Majelis Hakim PN Depok, Eko Julianto berunding dengan anggotanya, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. 

"Keberatan bapak kami catat. Kami akan melihat identitasnya terlebih dahulu. Yang hadir adalah Jonathan Tampubolon SH dan Diego Maradona SH," kata Eko Julianto.

Setelah itu, hakim ketua memutuskan Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona dianggap tak berhak hadir sebagai pengacara dari Raffi Ahmad.

Alasannya, keduanya tidak dapat menunjukkan surat kuasa secara tertulis.

"Kami anggap pihak tergugat tidak hadir. Baik prinsipal maupun kuasanya," kata Eko Julianto.

Eko Julianto memutuskan sidang ditunda dan Raffi Ahmad akan dipanggil kembali pada Rabu (3/2/2021).

"Jadi kami akan panggil lagi Raffi Ahmad kembali. Saya kira sudah jelas. Sidang hari ini tergugat tidak hadir. Sehingga akan kami panggil lagi satu minggu ke depan," kata Eko Julianto.



Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved