Sabtu, 11 April 2026

Kabar Artis

Dua Pengacara Raffi Ahmad Hadir di Sidang Perdata Pengadilan Negeri Depok Tanpa Surat Kuasa

Jonathan Tampubolon mengaku, dirinya mewakili Raffi Ahmad dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Depok tanpa surat kuasa dari Raffi Ahmad.

Penulis: Bayu Indra Permana |
Dokumentasi Pribadi
Raffi Ahmad berpose bersama Presiden Joko Widodo setelah menerima vaksin Covid-19 di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (13/1/2021). 

WARTAKOTA.COM, JAKARTA - Jonathan Tampubolon mengaku bahwa dirinya mewakili Raffi Ahmad dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Depok tanpa surat kuasa dari Raffi Ahmad.

"Ya seperti yang disampaikan di persidangan, kami baru dapat surat ini (kuasa) nanti," kata Jonathan seusai sidang perdata di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).

Jonathan Tampubolon memastikan bahwa pekan depan dia akan hadir membawa surat kuasa dari Raffi Ahmad sehingga sidang bisa berjalan lancar.

"Ya pasti disiapkan (surat kuasa). Saat ini sedang dipersiapkan jadi kemungkinan kami bawa minggu depan," ucapnya.

Menurutnya, Raffi Ahmad sudah menyampaikan secara lisan memberikan kuasa hukum kepada dirinya untuk menjadi pengacaranya dalam kasus perdata kali ini pada minggu lalu.

Baca juga: Besok Presiden Jokowi Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua, Bagaimana Dengan Raffi Ahmad?

Baca juga: Raffi Ahmad Kagumi Gilang Widya Pramana Punya Jet Pribadi saat Usia 31 Tahun

Akan tetapi surat kuasa belum dipegangnya sehingga kehadiran Jonathan dalam sidang tersebut dianggap tidak sah dan ditunda.

Rencananya sidang akan digelar kembali pekan depan dengan agenda mediasi.

Sebelumnya, Raffi Ahmad digugat oleh advokat David Tobing karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.

Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Raffi Ahmad yang baru divaksin pada 13 Januari 2021 di Istana Negara.

Setelah itu, pada hari ysng sama, dia kedapatan berkumpul,  tidak menjaga jarak, dan tidak memakai masker di rumah sahabatnya.

Banyak yang menyayangkan sikap Raffi Ahmad tersebut.

Pasalnya, dia baru dipercaya mendapat vaksin Sinovac perdana untuk mencegah virus corona. 

Namun,  Raffi Ahmad justru melakukan tindakan yang diduga melanggar protokol kesehatan virus corona.

Baca juga: Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Siap Disuntik Kedua Vaksin Covid-19 Supaya Dapatkan Antibodi Maksimal

Baca juga: Raffi Ahmad, Ariel NOAH dan Reisa Broto Asmoro Tak Rasakan Efek Menakutkan Usai Suntik Vaksin Covid

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok hari ini menggelar sidang perdata atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atas tergugat Raffi Ahmad, Rabu (27/1/2021).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved