Kriminalitas

Update Kasus Kerumunan di Kediaman Ricardo Gelael, Raffi Ahmad dan Ahok Lolos dari Jerat Hukum

Raffi Ahmad dan Ahok Lolos dari Jerat Hukum Terkait Kasus Kerumunan di Kediaman Ricardo Gelael. Berikut Alasannya

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Basuki Tjahaja Purnama bernyanyi bersama Once di acara pesta yang dihadiri Raffi Ahmad 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kasus kerumunan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad dan Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihentikan.

Keduanya terlepas dari jeratan hukum atas pelanggaran protokol yang terjadi di kediaman Ricardo Gelael, Mampang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Dirinya mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara kasus kerumunan di acara pesta di rumah, diketahui fakta bahwa kedatangan Raffi Ahmad dan Ahok bersifat spontanitas dan tanpa diundang.

Sebab Raffi dan Ahok adalah rekan dekat Ricardo Gelael dan anaknya Sean Gelael.

Karenanya sebagai teman dekat mereka datang untuk merayakan ulang tahun anak Ricardo Gelael di sana.

"Jadi dalam acara privasi itu, tidak ada undangan dari tuan rumah kepada siapapun. Namun beberapa teman dekat secara spontanitas datang untuk merayakan dan berpesta di sana," kata Yusri, Kamis (21/1/2021).

Sehingga kata Yusri tuan rumah tidak bisa mengelak, karena biasanya memang tiap tahun menggelar acara pesta di sana dengan mengundang semua rekan-rekannya.

"Tapi karena tahun ini pandemi, maka tidak ada undangan pesta. Meski begitu, teman-teman dekatnya datang spontan," ujar Yusri.

Baca juga: Bukan Cuma Pencitraan, Risma Salurkan 15 Mantan Gelandangan untuk Kerja di PT Waskita Karya

Selain itu katanya sebelum pesta digelar semua yang datang dilakukan tes swab antigen. "Dan hasilnya semua negatif," kata Yusri.

Ia menjelaskan setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan di acara pesta di sana

Gelar perkara kasus ini dilakukan penyidik di rumah Bos KFC itu pada Rabu (20/1/2021) kemarin.

Baca juga: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Sandiaga Uno Minta KPK Kawal Kemenparekraf

"Hasil gelar perkara kemarin, tidak terpenuhinya dua alat bukti atas adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan aturan lainnya. Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Yusri.

Ia mengatakan dalam gelar perkara diketahui bahwa acara pesta ulang tahun anak Ricardo Gelael itu digelar secara privacy dan tidak ada undangan kepada siapapun.

"Setiap tahun tuan rumah memang menggelar acara pesta serupa. Tapi tahun ini tidak karena ada pandemi. Meski begitu, teman-teman dekatnya secara spontanitas datang, tanpa diundang dan melakukan pesta di sana," kata Yusri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved