Kriminalitas
Update Kasus Kerumunan di Kediaman Ricardo Gelael, Raffi Ahmad dan Ahok Lolos dari Jerat Hukum
Raffi Ahmad dan Ahok Lolos dari Jerat Hukum Terkait Kasus Kerumunan di Kediaman Ricardo Gelael. Berikut Alasannya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Mereka yang datang kata Yusri sekitar 18 orang termasuk Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama.
Rumah Ricardo Gelael di Mampang, Jakarta Selatan kata Yusri memiliki luas sekitar 4000 meter persegi
"Dan pesta diadakan di sana di sebuah ruang seperti hall basket yang luasanya sekitar 30 x 20 meter persegi dan kapasitas sekitar 200 sampai 300 orang," katanya.
Yusri menegaskan dalam gelar perkara juga diketahui bahwa mereka yang datang dilakukan protokol kesehatan berupa tes suhu dan tes swab antigen terlebih dahulu sebelum masuk ke ruang pesta.
"Hasil tes antigen, semuanya negatif Covid-19," kata Yusri.
Dari semua fakta itu serta keterangan para saksi serta tim Gugus Covid-19, kata Yusri, penyidik akhirnya menyimpulkan tidak ada unsur pidana dan pelanggaran protokol kesehatan sesuai peraturan dan aturan yang ada.
"Karena itu, maka dilakukan penghentian penyelidikan. Karena tidak ditemukan unsur pidana dan adanya dua alat bukti yang cukup," ujat Yusri. (bum)