Kabar Artis
Dua Pengacara Raffi Ahmad Hadir di Sidang Perdata Pengadilan Negeri Depok Tanpa Surat Kuasa
Jonathan Tampubolon mengaku, dirinya mewakili Raffi Ahmad dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Depok tanpa surat kuasa dari Raffi Ahmad.
Penulis: Bayu Indra Permana |
WARTAKOTA.COM, JAKARTA - Jonathan Tampubolon mengaku bahwa dirinya mewakili Raffi Ahmad dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Depok tanpa surat kuasa dari Raffi Ahmad.
"Ya seperti yang disampaikan di persidangan, kami baru dapat surat ini (kuasa) nanti," kata Jonathan seusai sidang perdata di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).
Jonathan Tampubolon memastikan bahwa pekan depan dia akan hadir membawa surat kuasa dari Raffi Ahmad sehingga sidang bisa berjalan lancar.
"Ya pasti disiapkan (surat kuasa). Saat ini sedang dipersiapkan jadi kemungkinan kami bawa minggu depan," ucapnya.
Menurutnya, Raffi Ahmad sudah menyampaikan secara lisan memberikan kuasa hukum kepada dirinya untuk menjadi pengacaranya dalam kasus perdata kali ini pada minggu lalu.
Baca juga: Besok Presiden Jokowi Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua, Bagaimana Dengan Raffi Ahmad?
Baca juga: Raffi Ahmad Kagumi Gilang Widya Pramana Punya Jet Pribadi saat Usia 31 Tahun
Akan tetapi surat kuasa belum dipegangnya sehingga kehadiran Jonathan dalam sidang tersebut dianggap tidak sah dan ditunda.
Rencananya sidang akan digelar kembali pekan depan dengan agenda mediasi.
Sebelumnya, Raffi Ahmad digugat oleh advokat David Tobing karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.
Raffi Ahmad yang baru divaksin pada 13 Januari 2021 di Istana Negara.
Setelah itu, pada hari ysng sama, dia kedapatan berkumpul, tidak menjaga jarak, dan tidak memakai masker di rumah sahabatnya.
Banyak yang menyayangkan sikap Raffi Ahmad tersebut.
Pasalnya, dia baru dipercaya mendapat vaksin Sinovac perdana untuk mencegah virus corona.
Namun, Raffi Ahmad justru melakukan tindakan yang diduga melanggar protokol kesehatan virus corona.
Baca juga: Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Siap Disuntik Kedua Vaksin Covid-19 Supaya Dapatkan Antibodi Maksimal
Baca juga: Raffi Ahmad, Ariel NOAH dan Reisa Broto Asmoro Tak Rasakan Efek Menakutkan Usai Suntik Vaksin Covid
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok hari ini menggelar sidang perdata atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atas tergugat Raffi Ahmad, Rabu (27/1/2021).
Dalam sidang gugatan perdata ini suami Nagita Slavina itu berhalangan hadir.
Kehadirannya diwakili kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona.
Namun, kedua pengacara itu belum mengantongi surat kuasa dari kliennya, Raffi Ahmad sehingga kehadirannya di Pengadilan Negeri Depok dianggap tidak sah.
Pihak penggugat yakni David Tobing mempermasalahkan tidak ada surat kuasa dari Raffi Ahmad kepada Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona.
"Izin yang mulia, seharusnya pihak pengacara dari Raffi Ahmad bisa membuktikan surat kuasa secara tertulis bukan lisan," kata David Tobing di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).
"Khawatirnya nanti pengacara lain nanti bisa masuk dalam ruang sidang tanpa memberikan surat kuasa terlebih dahulu," kata David Tobing lagi.
Baca juga: Update Kasus Kerumunan di Kediaman Ricardo Gelael, Raffi Ahmad dan Ahok Lolos dari Jerat Hukum
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad
Mendengar pernyataan dari pihak penggugat, Ketua Majelis Hakim PN Depok, Eko Julianto berunding dengan anggotanya, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
"Keberatan bapak kami catat. Kami akan melihat identitasnya terlebih dahulu. Yang hadir adalah Jonathan Tampubolon SH dan Diego Maradona SH," kata Eko Julianto.
Setelah itu, hakim ketua memutuskan Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona dianggap tak berhak hadir sebagai pengacara dari Raffi Ahmad.
Alasannya, keduanya tidak dapat menunjukkan surat kuasa secara tertulis.
"Kami anggap pihak tergugat tidak hadir. Baik prinsipal maupun kuasanya," kata Eko Julianto.
Eko Julianto memutuskan sidang ditunda dan Raffi Ahmad akan dipanggil kembali pada Rabu (3/2/2021).
"Jadi kami akan panggil lagi Raffi Ahmad kembali. Saya kira sudah jelas. Sidang hari ini tergugat tidak hadir. Sehingga akan kami panggil lagi satu minggu ke depan," kata Eko Julianto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/raffi-ahmad-dan-presiden-joko-widodo-oa.jpg)