Kamis, 30 April 2026

Kabar Artis

Kasus Teror Karangan Bunga Oky Pratama Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya tingkatkan kasus dugaan teror karangan bunga ke tahap penyidikan usai temukan unsur pidana.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Dokumentasi Pribadi
TEROR KARANGAN BUNGA - Dokter kecantikan Oky Pratama. Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan teror karangan bunga yang dilaporkan dokter Oky Pratama ke tahap penyidikan. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan teror karangan bunga yang dilaporkan dokter Oky Pratama ke tahap penyidikan.
  • Keputusan ini diambil setelah gelar perkara menemukan unsur pidana.
  • Penyidik akan melanjutkan proses hukum dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik tersebut.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus dugaan teror karangan bunga yang dilaporkan dokter Oky Pratama ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara.

Kasus ini berawal dari laporan Oky Pratama pada Agustus 2025 perihal kiriman karangan bunga yang diduga berisi unsur fitnah, pencemaran nama baik, dan intimidasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan peningkatan status perkara tersebut. 

"Betul sudah gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, peningkatan status dilakukan usai penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut. 

Baca juga: Bikin Merinding, Firasat Tetangga Sebelum Ibu Muda Tutik Anitasari Tewas di Kecelakaan Kereta Bekasi

Dengan demikian, penyidik akan melanjutkan proses hukum untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait. 

"Untuk pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan oleh penyidik,” tutur Budi.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena dinilai berjalan lambat. 

Kuasa hukum pelapor pun mendesak agar perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan demi kepastian hukum. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved