Tak Lagi Targetkan Penanganan Perkara, Jaksa Agung: Tiada Daerah yang Tidak Ada Korupsinya

Kejaksaan mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 19,25 triliun dari persidangan kasus korupsi.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak pernah memberikan target penanganan perkara kepada pejabat Kejari di seluruh daerah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dirinya tidak pernah memberikan target penanganan perkara kepada pejabat Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) di seluruh daerah.

Hal tersebut disampaikan Burhanuddin saat menjawab anggota Komisi III DPR Supriansa, yang mengonfirmasi adanya isu target penanganan kasus di tingkat Kejari.

"Kami tidak mempunyai target lagi, kalau zaman dulu kan ada, 31 (target penanganan perkara)."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 Januari 2021: Tambah 13.094 Orang, Kasus Positif Tembus 1.012.350

"Tapi yang saya harapkan teman-teman di daerah itu jangan berbohong."

"Saya katakan tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya, tidak ada, pak," kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Menurut Burhanuddin, akan terlihat aneh jika Kejari tidak menangani suatu perkara dalam waktu tertentu, tetapi di pihak kepolisian ada kasus yang ditangani.

Baca juga: Bareskrim Bakal Gelar Perkara untuk Tentukan Unggahan Ambroncius Nababan Tindak Pidana Atau Bukan

"Kalau dia (Kejari) tidak menangani perkara, kemudian mohon maaf, di samping yang dilakukan polisi ada penanganan perkata, kami tidak."

"Berarti bodoh jaksanya."

"Itu yang kami tindak. Jadi tidak ada target penanganan perkara," papar Burhanuddin.

Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 19,2 Triliun

Kejaksaan mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 19,25 triliun dari persidangan kasus korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kinerja tindak pidana khusus Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada 2020, telah menangani ribuan perkara.

"Jumlah penyelidikan 1.366 perkara, penyidikan 1.091 perkara, penuntutan 1.466 perkara."

Baca juga: Muncul Aksi Protes di Papua Tanggapi Kasus Rasisme Natalius Pigai, Warga Diminta Jangan Terprovokasi

"Jumlah eksekusi mencapai 1.027 perkara," ungkap Burhanuddin.

Dari perkara kasus korupsi tersebut, kata Burhanuddin, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 19, 25 triliun.

"Kemudian, 76,7 ribu dolar AS, 71,5 ribu dolar Singapura, 80 Euro, dan GBP 305," beber Burhanuddin.

Baca juga: Besok Jokowi Disuntik Dosis Kedua Vaksin Covid-19, Dimulai Pukul 09.40

Burhanuddin menyebut satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, telah melakukan 520.569 persidangan tahap II secara online 4.333 persidangan.

"Ini dalam kurun waktu sejak tanggal 29 Maret 2020 sampai 14 Januari 2021," paparnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa merasa heran dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terpidana kasus korupsi yang semakin ringan, dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 26 Januari 2021: 245.685 Orang Sudah Divaksin

"Saya melihat profesionalisme yang ada di kubu Kejaksaan menempatkan tuntutan terhadap orang-orang tersangka."

"Saya melihat belum profesional Kejaksaan Agung selama ini," ucap Supriansa.

Supriansa mencontohkan, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hanya empat tahun dan subsider Rp 500 juta enam bulan kurungan.

Baca juga: Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Sang Dirut

Jika dibandingkan tuntutan JPU kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, kata Supriansa, pada waktu itu jauh lebih tinggi, yaitu dituntut 15 tahun terkait suap Rp 6 miliar.

"Ini mempertontonkan bahwa kita tidak profesional dalam menempatkan kasus Urip pada 2008, Pinangki pada 2019-2020."

"Semestinya, semakin hari semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama," urai Supriansa.

Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Ada 7 Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kerugian Tembus Rp 22 Triliun

Supriansa menyebut, seharusnya Pinangki mendapat tuntutan yang lebih tinggi dari Urip.

Karena, telah melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji, yaitu pelanggaran pasal 12 huruf A sebagai pegawai negeri, atau penyelenggara negara.

"Harapan kita itu yang harusnya lebih berat, apalagi bertemu dengan sang buronan."

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 1 Juta, Menteri Kesehatan: Ini Saatnya Kita Berduka

"Kalau saya Jaksa Agung waktu itu pak, saya mengundurkan diri."

"Karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik," tegasnya.

Bentuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) berjalan baik, dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jampidmil progress-nya sampai kemarin semua sudah tanda tangan, sudah paraf (pihak terkait)," ungkap Burhanuddin.

"Sekarang sudah di Menteri Sekretaris Negara, tinggal nanti Presiden untuk menandatanganinya," sambung Burhanuddin.

Baca juga: DAFTAR Negara dengan Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta: Indonesia Satu-satunya Wakil Asia Tenggara

Saat ini di lingkungan Kejaksaan Agung sudah ada beberapa jabatan untuk posisi Jaksa Agung Muda

Di antaranya, JAM Bidang Pembinaan, JAM Bidang Pidana Umum, JAM Bidang Pidana Khusus, JAM Bidang Perdata, JAM Bidang Tata Usaha Negara, JAM Bidang Pengawasan, dan JAM Bidang Intelijen.

Pembentukan Jampidmil muncul setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkapkan Kejaksaan Agung akan menambah satu jabatan eselon I.

Pembahasan hal ini telah dilakukan bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, pada 5 Juni 2020. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved