Kabar Artis
Hari Ini, Catherine Wilson Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Depok
Catherine Wilson akan menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, hari ini, Senin (25/1/2021).
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang film dan model Catherine Wilson akan menjalani sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Catherine Wilson akan divonis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman terhadap Catherine Wilson selama 8 bulan rehabilitasi.
Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson mengatakan tentang kabar sidang putusan kliennya dalam proses sidang pembacaan atau nota pembelaan.
"Sidang putusan 25 Januari. Ya kami berharap divonis enam bulan rehabilitasi," kata Verna Wahono kepada awak media, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Catherine Wilson Sudah Tak Gatal-Gatal di Penjara, Minta Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Narkoba
Baca juga: Hakim PN Depok Akan Putuskan Perkara Kasus Narkoba Catherine Wilson Secara Virtual

Verna mengatakan, kliennya saat ini hanya bisa berdoa untuk mendapat keadilan atas kasus narkoba yang dihadapinya.
Alasannya, kliennya yang akrab disapa Keket itu sudah menjalani rehabilitasi selama lebih dari tiga bulan karena pengajuan asesmen rehabilitasi dipenuhi penyidik narkoba Polda Metro Jaya.
"Ya harapannya Mbak Catherine divonis enam bulan rehabilitasi ya sama hakim. Cuma ya kami nunggu aja pada putusan hakim," ucapnya.
Pengacara itu mengatakan, Catherine Wilson sudah menantikan putusan majelis hakim sejak lama.
"Memang Mbak Catherine pengin kasusnya segera berakhir. Jadi dia sudah menunggu putusan hakim," ujar Verna Wahono.
Baca juga: Catherine Wilson Berharap Vonis Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa yang Menuntut 8 Bulan Rehab
Baca juga: Catherine Wilson Dikabarkan Sempat Sakau Saat Jalani Rehabilitasi hingga Ditahan di Rutan, Benarkah?
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.
Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong dan ponsel.
Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Kemudian, kasus Catherine Wilson dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, lalu dititipkan ke Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat, pada 17 November 2020.
Baca juga: Catherine Wilson Pakai Narkoba Untuk Turunkan Berat Badan, Menyesal dan Janji Tidak Mengulanginya
Baca juga: Catherine Wilson Habiskan Uang Rp 3 Juta dari Kantong Sendiri Hanya Untuk Membeli Narkoba Jenis Sabu
Saat sidang bergulir, Catherine Wilson mengaku kepada majelis hakim bahwa dirinya mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Jaksa menuntutnya delapan bulan rehabilitasi, Rabu (6/1/2021).
Namun, pada sidang Selasa (12/1/2021), Catherine Wilson menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, meminta hakim memvonisnya selama enam bulan rehabilitasi.
Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Kota Depok akan memutuskan perkara kasus narkoba Catherine Wilson secara virtual, Senin (25/1/2021).
Sidang putusan secara virtual untuk kasus narkoba Catherine Wilson itu dikemukakan manajer humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, Minggu (24/1/2021).
"Sidang dengan agenda putusan akan digelar secara virtual," ujar Nanang.
Menurut Nanang, sidang putusan tersebut direncanakan dimulai pada pukul 09.00 WIB.