Artis Tersangkut Narkoba
Catherine Wilson Berharap Vonis Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa yang Menuntut 8 Bulan Rehab
Pledoi diajukan Catherine Wilson setelah dituntut jaksa penuntut umum berupa hukuman delapan bulan menjalani rehabilitasi.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Catherine Wilson akan mengajukan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan jaksa.
Pledoi diajukan Catherine Wilson setelah dituntut jaksa penuntut umum berupa hukuman delapan bulan menjalani rehabilitasi.
Tuntutan untuk Catherine Wilson itu dibacakan jaksa dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).

Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson, mengatakan, kliennya akan menyampaikan pledoi di sidang yang digelar Rabu pekan depan.
"Kami akan melakukan pledoi. Bicara tuntutan memang sesuai harapan Catherine di rehabilitasi," kata Verna Wahono.
Catherine Wilson ingin menjalani rehabilitasi karena hanya sebagai penyalahguna narkoba.

"Kami berharap, vonis hakim turun dari tuntutan jaksa dan Catherine direhab di tempat rehab yang baik. Pecandu harus direhab," ujar Verna Wahono.
Catherine Wilson ditangkap karena dugaan memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu pada 17 Juli 2020.
Dari penangkapan itu, polisi mendapati narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.