Kabar Artis

Hakim PN Depok Akan Putuskan Perkara Kasus Narkoba Catherine Wilson Secara Virtual

Hakim PN Depok akan putuskan perkara kasus narkoba Catherine Wilson secara virtual.

Editor: Dodi Hasanuddin
Tribun/Bayu Indra
Hakim PN Depok akan putuskan perkara kasus narkoba Catherine Wilson secara virtual. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok akan memutuskan perkara kasus narkoba Catherine Wilson secara virtual.

Pada Senin )25/1/2021), artis Catherine Wilson bakal menjalani sidang putusan di PN Depok.

Hal tersebut disampaikan Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Minggu (24/1/2021).

"Sidang dengan agenda putusan akan digelar secara virtual," ujar Nanang.

Menurut Nanang, sidang putusan tersebut direncanakan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Meski demikian jadwalnya dapat menyesuaikan.

Di sidang sebelumnya atau sidang pembacaan tuntutan, Catherine Wilson dituntut delapan bula masa rehabilitas di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido.

Baca juga: Farida Pasha Pemeran Mak Lampir Meninggal, Para Selebritas Tulis Ucapan Duka di Instagram Ify Alyssa

Chaterine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, pada Jumat (17/7/2020) silam.

Barang bukti yang diamankan dari rumah Catherine adalah dua plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram dari tangan artis berdarah Indonesia, Inggris, dan Arab ini.

Berita ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Catherine Wilson Akan Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba di PN Depok Besok  Penulis: Damanhuri

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved