Ujaran Kebencian

Ketua Relawan Pro Jokowi Amin Ambroncius Nababan: Tidak Mungkin Saya Rasis kepada Warga Papua

Ketua relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan menyampaikan permintaan maaf kepada Natalius Pigai dan warga Papua

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Ambroncius Nababan, terduga aksi rasisme terhadap Natalius Pigai, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ketua relawan Pro Jokowi Amin (Projomin) Ambroncius Nababan, memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus dugaan rasisme terhadap pegiat HAM, Natalius Pigai.

Ambroncius Nababan sebelumnya menjadi pembicaraan publik lantaran aksinya yang diduga melakukan pelecehan dan rasisme terhadap pegiat HAM asal Papua itu.

Tindakan Ambroncius Nababan bahkan menimbulkan dampak berupa protes dari banyak warga Papua.

Sejumlah tokoh khawatir akan terjadi aksi lebih besar buntut tindakan dugaan rasis itu.

Baca juga: Ini Alasan Ambrocius Nababan Unggah Konten Rasisme kepada Natalius Pigai, Mengaku Mitra Negara

 Saat ke Bareskrim Polri, Ambroncius Nababan datang tidak sendiri, melainkan bersama para relawan Projamin.

"Hari ini saya akan diminta keterangan oleh Mabes Polri, sebagai saksi. Saya akan ceritakan yang sebenar-benarnya terhadap postingan saya yang dianggap rasis tadi," kata Ambroncius Nababan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (25/1/2021).

Ambroncius mengatakan, kedatangannya pada malam ini memenuhi panggilan kepolisian yang sedianya pada tanggal 27 Januari mendatang, dengan tujuan untuk bertanggung jawab terhadap unggahannya di media sosial.

"Saya bertanggung jawab. Saya tidak lari, tidak akan ingkar dari hukum. Karena saya akan menghadapi dengan tulus," ucapnya.

Baca juga: Megawati Bicara Banjir Kalsel, Rachland Demokrat: Bagaimana dengan Keppres yang Madam Tandatangani?

Terkait unggahannya terhadap pribadi Natalius Pigai, Ambroncius menjelaskan, bahwa hal itu merupakan unggahan pribadinya.

Dia menegaskan, unggahannya menanggapi pendapat Natalius terkait vaksin Sinovac, merupakan unggahan yang bersifat pribadi dan tidak terkait dengan rasisme.

"Tapi sudah berkembang seakan-akan rasis. Bukan rasis. Tidak mungkin saya rasis terhadap suku Papua, apalagi NP (Natalius Pigai)," ujarnya membela diri.

Namun begitu, Ambroncius siap menghadapi proses hukum ini. "Tapi saya harus hadapi proses hukum. Siapa yang salah proses hukum yang menentukan," katanya.

Baca juga: Diserang Ribuan Buzzer Tiap Kritik Pemerintah, Sujiwo Tedjo:Jangan Bikin Kesan Pak Jokowi Antikritik

Komentar Komnas HAM

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mendesak penegak hukum bertindak cepat menangani kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai.

Taufan menilai apa yang dialami mantan komisioner Komnas HAM itu bukan kali terjadi, dan sangat memprihatinkan.

Taufan menilai, perbedaan pendapat tidak semestinya diwarnai rasisme atau tindakan diskriminasi dalam bentuk penyampaian kebencian atau penghinaan berdasarkan ras dan etnis.

Baca juga: Ketua Kadin Pastikan Pengusaha Bakal Gratiskan Vaksin Covid-19 Mandiri untuk Karyawan

Ia juga mengingatkan penegak hukum, kasus serupa yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu pernah memicu demonstrasi besar-besaran di Papua, dan berujung terjadinya berbagai kekerasan di sana.

"Karena itu, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, sehingga tidak terulang gejolak akibat seperti kasus Surabaya beberapa waktu lalu."

"Kami juga mengimbau semua pihak menahan diri dan mempercayakan penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini," kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Doni Monardo Diduga Tertular Covid-19 Saat Makan Bersama, Ini Isi Lengkap Prokes di Restoran

Taufan menjelaskan, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial melalui UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Di dalam pasal 4 ayat a UU tersebut, kata Taufan, dikatakan tindakan diskriminatif dapat berupa “menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis” yang berupa sejumlah perbuatan.

Pertama, kata Taufan, membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya, yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.

Baca juga: Meski Fokus Cari CVR SJ 182, KNKT Bakal Lapor Basarnas Jika Temukan Jasad Korban

Kedua, lanjut dia, berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.

Ketiga, mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain

Keempat, kata dia, melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Baca juga: Densus 88 Ciduk 5 Orang Terafiliasi Jaringan Bom Polrestabes Medan di Aceh, Ada Paspor dan Buku ISIS

Undang-Undang tersebut, kata Taufan, juga mengatur pasal pemidanaan.

Dengan demikian, kata dia, kasus tersebut mestinya diproses secara pidana sebagaimana diatur pada pasal 16 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis."

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Ternyata Pakai Database KPU, Menkes: Saya Kapok, Enggak Percaya Data Kemenkes

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

"Dengan begitu, rasisme atau tindakan diksriminasi berdasarkan ras dan etnis sangat ditentang baik secara nasional mau pun internasional, bahkan bisa dipidanakan," beber Taufan.

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan politikus Partai Hanura Ambrosius Nababan, Senin (25/1/2021), terkait kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.

Baca juga: Coba GeNose dan Negatif Covid-19, Luhut Minta Bahannya Diganti dengan yang Bisa Didaur Ulang

Laporan polisi itu didaftarkan dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat sekitar pukul 13.46 WIT, di SPKT Polda Papua Barat.

Laporan tersebut didaftarkan langsung oleh ketua KNPI Papua Barat Sius Dowansiba, bersama sejumlah pengurus KNPI PB.

Baca juga: Sisa 18, Ini Daftar Negara Tanpa Korban Meninggal Akibat Covid-19 per 23 Januari 2021

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan, terkait kasus viralnya ujaran rasisme oleh salah satu akun Facebook atas nama Ambrosius Nababan.

Menurutnya, pelaporan tersebut sekaligus pembacaan sikap dari KNPI Papua Barat atas ulah Ambrosius Nababan.

"Adapun pernyataan sikap tersebut yakni mengecam keras sikap rasisme yang dilakukan oleh Saudara AN."

Baca juga: Varian Baru Covid-19 Tak Ditemukan di Indonesia, Tekan Laju Penularan Solusi Cegah Mutasi Virus

"Menuntut Kepolisian RI agar bertindak tegas dan cepat menangani persoalan ini dengan memberi hukuman sesuai UU yang berlaku," kata Adam lewat keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Ia menuturkan, pelapor juga memberikan tegat waktu sekitar 2 pekan, terhitung dari tanggal pembuatan laporan untuk mengusut kasus tersebut.

Adam juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi.

Baca juga: UI Kembangkan 4 Platform, Vaksin Covid-19 Berdasarkan DNA Maju Lebih Pesat

"Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menahan diri."

"Serta mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ucapnya.

Adam menuturkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim siber Bareskrim Polri, terkait kasus laporan kasus ini.

Baca juga: Perlu Dua Kali, Ini Fungsi Suntikan Pertama dan Kedua Vaksin Covid-19

"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab."

"Dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib."

"Mari sama-sama kita jaga Papua Barat tetap kondusif biarkan oknum tersebut mempertanggungjawabkan perbuatan," ucapnya.

Baca juga: Tambahan 181 Kasus Baru Covid-19 di Tangsel, Klaster Keluarga Mendominasi

Unggahan adanya rasisme pertama kali dibagikan langsung oleh Natalius Pigai.

Melalui akun sosial medianya, mantan komisioner Komnas HAM itu membagikan tangkapan layar unggahan akun Facebook Ambroncius Nababan.

Dalam unggahan Nababan, dia membagikan foto kolosal antara Natalius dengan foto gorila yang disertai dengan tulisan yang bernada rasisme.

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1/2021).

Sebelumnya, mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengomentari sikap pemerintah yang mewajibkan vaksinasi Covid-19.

Dilansir dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club (ILC), Minggu (17/1/2021), Pigai mengaku setuju untuk divaksin.

Baca juga: TPS Liar di Pinggir Tol Kalimalang 1 Bikin Resah Warga Jakasampurna, Dikelola Ormas

Namun, Pigai menyebut vaksinasi bukanlah menjadi kewajiban, melainkan suatu hak bagi setiap warga negara.

Dalam kesempatan tersebut, Pigai juga mengaku tidak menolak untuk disuntikkan vaksin.

Ia juga menghargai langkah dari pemerintah yang hadir untuk melayani kesehatan masyarakat.

Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto Positif Covid-19, Kesehatannya Mulai Membaik

Namun kata Pigai, kesiapannya untuk divaksin itu dengan catatan dilakukan pada antrean yang terakhir.

"Saya termasuk orang yang setuju divaksin, tapi jumlah penduduk Indonesia kan 276 juta orang, saya yang ke-276 juta."

"Saya antre setelah 275 juta yang divaksin, baru saya 276," jelasnya.

Baca juga: Komisi IX DPR Bakal Bahas Skenario Vaksin Covid-19 Mandiri Jika yang Gratis Lambat

Meski tidak menolak vaksinasi, Pigai menegaskan tidak setuju ketika pemerintah melakukannya dengan cara mewajibkan.

Pigai berharap soal mau atau tidaknya divaksin harus diserahkan kepada masing-masing warga yang bersangkutan.

"Itu hak dong, warga negara berhak menentukan, karena saya leader dalam konteks ini memajukan soal HAM."

Baca juga: Sebelum Umumkan Positif Covid-19, Doni Monardo Dijadwalkan Divaksin Awal Pekan Depan

"Artinya saya tidak menolak dan kita respek adanya keinginan baik pemerintah di dalam pelayanan kesehatan," tuturnya.

Pigai meminta pemerintah benar-benar sungguh-sungguh dalam program vaksinasi tersebut.

"Tapi jangan salah langkah, jangan memaksa," harapnya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 23 Januari 2021: 145.328 Orang Sudah Disuntik

Ketika ditanya vaksin yang diinginkan, Pigai mengatakan tidak ingin divaksin dengan vaksin yang diumumkan oleh pemerintah saat ini.

"Seandainya divaksin, Bung Pigai itu pilih vaksin yang mana?" tanya Karni Ilyas.

"Yang jelas saya tidak pilih vaksin yang diumumkan pemerintah."

Baca juga: Selain Digunakan Kemenkes untuk Program Vaksinasi, Ini Instansi Lain yang Pakai Database KPU

"Karena mereka sudah terlanjur menciptakan vaksin itu di dalam pro dan kontra."

"Saya pergi cari, saya bisa beli sendiri, mau 10 juta, 20 juta yang penting saya bisa hidup."

"Tapi saya kasih vaksin itu ke dokter Indonesia, karena kita juga ikuti nasionalisme," papar Pigai.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved