Berita Nasional
Megawati Bicara Banjir Kalsel, Rachland Demokrat: Bagaimana dengan Keppres yang Madam Tandatangani?
Keppres yang diungkit Rachland Nashidik tersebut diketahui dikeluarkan di masa kepemimpinan Megawati Soekarno Putri ketika menjadi presiden.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik menyindir Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri terkait statemennya soal sejumlah bencana alam yang terjadi di Indonesia pada awal tahun 2021.
Hal itu menanggapi tautan berita sebuah media online berjudul 'Kalsel Direndam Banjir, Megawati Kritik Kepedulian Lingkungan.'
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyebut berbagai bencana alam yang terjadi di Indonesia di awal 2021 disebabkan masyarakat Indonesia mengabaikan lingkungan.
Megawati menyebut, sebenarnya bencana alam bisa dicegah jika semua pihak sadar lingkungan.
Ia menyayangkan banyak pihak tidak peduli terhadap persoalan lingkungan.
Baca juga: Pilkada DKI Tetap Digelar 2022, Apa Benar Bu Risma Siap Jadi Lawan Terkuat Anies Baswedan?
"Sebenarnya kalau kita tidak reaktif, tidak reaktif, maka sebenarnya bencana yang kemarin terjadi di Sulawesi Barat, lalu di Kalimantan Selatan karena banjir bandang, sebenarnya bisa di-minimize (diperkecil)," kata Mega pada rapat DPP PDIP secara daring, Senin (18/1/201).
Lebh lanjut, Mega menilai banyak pihak menganggap bencana alam hanya sebagai pemberian Tuhan.
Padahal seharusnya bencana dijadikan pelajaran untuk memperbaiki lingkungan.
"Berpikirnya itu bencana datang dari Gusti Allah. Tentu iya, saya sangat mengerti, tapi manusia berusaha untuk menghindari hal tersebut," ucap Presiden kelima RI itu.
Baca juga: Ekonomi Makin Berat, SBY Banting Stir Jualan Nasi Goreng di Cafe Lavani, Tak Takut Dibully
Baca juga: Mahfud MD: Tidak Boleh Mewajibkan Anak Nonmuslim Memakai Jilbab di Sekolah
Terkait pernyataan Megawati itu, Rachland mencoba mengingatkan tentang Keppres No. 41 tahun 2004 tentang Perizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan.
Keppres tersebut diketahui dikeluarkan di masa kepemimpinan Megawati Soekarno Putri ketika menjadi presiden.
"Tapi bagaimana dengan Keppres No. 41 tahun 2004 tentang penambangan di kawasan hutan lindung -- termasuk di Kalimantan Selatan -- yang madam tandatangani?" tulis Rachland di akun Twitternya, Senin (25/1/2021)
Baca juga: Andre Rosiade Ingatkan Denny Siregar Hentikan Nyinyiran soal Sumbar: Mau Dapat Jabatan Komisaris?
Baca juga: Ekonomi Makin Berat, SBY Banting Stir Jualan Nasi Goreng di Cafe Lavani, Tak Takut Dibully
Selanjutnya, Rachland membeberkan data sejumlah menteri yang banyak mengobral izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Data tersebut berdasarkan temuan dari Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah.
Dari data tersebut, diketahui Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar merupakan menteri yang paling banyak mengobral izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Baca juga: Jansen Sitindaon Sayangkan Budiman Sudjatmiko Hanya Jadi Komisaris, Harusnya di Ring Satu Istana
Baca juga: Beri Selamat kepada Budiman Sudjatmiko, Ferdinand Hutahaen Didoakan Segera Menyusul Jadi Komisaris