Berita Bekasi

Buntut Bentrokan Kelompok Kei dan FBR di Bekasi, Polisi Tangkap Dua Pelaku, Begini Awal Masalahnya

Dua tersangka bentrokan FBR dan Kelompok Kei dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Google
Ilustrasi bentrokan. Polisi kini mengamankan dua pelaku buntut bentrokan antara Kelompok Kei dan FBR 

Tawuran Sambil Bikin TikTok

Masih tentang tawuran, ulah  dua kelompok remaja zaman milenial  yang hendak tawuran di wilayah Kota Depok ini bikin heran.

Sebelum beraksi di Jalan Haji Dul, Ratu Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Selasa (5/1/2021) dini hari, kelompok remaja ini bikin video TikTok sambil memperlihatkan senjata tajam.

Cara tersebut dilakukan agar lawannya takut dan tak berani melawan.

Kepala Tim Jaguar, Iptu Winam Agus, menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwa akan terjadi keributan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jaguar pun segera bergegas ke lokasi kejadian, dan mendapati sejumlah remaja yang langsung kocar-kacir melarikan diri.

Baca juga: Disindir Dandhy Laksono soal Komisaris, Budiman Sudjatmiko Tak Terima, Ungkit Sebuah Momen Memalukan

Baca juga: Beri Selamat kepada Budiman Sudjatmiko, Ferdinand Hutahaen Didoakan Segera Menyusul Jadi Komisaris

"Kami sergap dan berhasil amankan tiga orang dan yang lain melarikan diri. Lanjut kita sisir lokasi dan kita temukan empat sajam (senjata tajam) jenis celurit dan satu stik golf," ujar Winam dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/1/2021) seperti dilansir TribunJakarta.com.

Winam menjelaskan, hasil pemeriksaan ke-tiga remaja yang tertangkap ini merupakan warga sekitar, dan hendak tawuran dengan kelompok remaja dari Gang Nyamuk, Pondok Jaya.

Lebih lanjut, Winam menuturkan dua kelompok remaja ini mengatur janji untuk tawuran melalui media sosial.

Bahkan, ke-tiga remaja yang diamankan ini sempat membuat video TikTok sambil mengacungkan senjata tajam tersebut untuk menantang dan menakut-nakuti kelompok lawannya.

"Untuk nakutin lawannya, anak-anak dari Gang Haji Dul sebelum tawuran bikin vidio terlebih dahulu. Di share di instagram mereka, mereka komunikasi dengan lawannya lewat pesan di instagram," ungkapnya.

Mulanya, ke-tiga remaja ini tak mengakui bahwa sajam tersebut yang ditemukan di lokasi sekitar adalah milik mereka.

Namun setelah petugas menunjukan bukti video tersebut, mereka pun hanya bisa tertunduk lemas dan mengakuinya.

Ketiganya kemudian digelandang ke Polsek Pancoran Mas, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tadinya sajam tidak diakui oleh mereka. Setelah melihat video tersebut mereka tidak mengelak lagi," pungkasnya.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved