Berita Bekasi

Buntut Bentrokan Kelompok Kei dan FBR di Bekasi, Polisi Tangkap Dua Pelaku, Begini Awal Masalahnya

Dua tersangka bentrokan FBR dan Kelompok Kei dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Google
Ilustrasi bentrokan. Polisi kini mengamankan dua pelaku buntut bentrokan antara Kelompok Kei dan FBR 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI- Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan dua pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap 2 anggota organisasi masyarakat (ormas) FBR di Jalan KH Noer Ali, Kamis (21/1/2021) lalu.

Pelaku tersebut diketahui merupakan anggota Kelompok Kei yang sebelum terjadinya bentrokan sedang merayakan ulang tahun pimpinannya, Yani Kei.

"Untuk tersangka kita amankan sebanyak dua orang," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2021).

Baca juga: Andre Rosiade Ingatkan Denny Siregar Hentikan Nyinyiran soal Sumbar: Mau Dapat Jabatan Komisaris?

Meski tak menyebutkan inisial para pelaku, wakapolres menyatakan kasus telah ditangani pihak kepolisian.

"Pokoknya, itu benar kejadiannya dan kita sudah tangani," tuturnya.

Alfian menambahkan hal yang memicu terjadinya bentrokan dikarenakan masalah pribadi.

Baca juga: Ramai Bahasan Pam Swakarsa, Statemen Moeldoko sebut Banser Layak Jadi Angkatan Perang Cadangan Viral

"Sejauh ini baru dua tersangka. Biasa, kesalahpahaman saja, masalah pribadi," ungkap Alfian.

Dua tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, bentrok terjadi antara kelompok Kei dengan anggota ormas Forum Betawi Rempug di Jalan KH Noer Ali, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Menurut keterangan polisi, bentrok terjadi akibat adanya kesalahpahaman.

Meski demikian, polisi belum menjelaskan kesalahpahaman yang dimaksud,

akibat bentrokan tersebut, dua orang mengalami luka berat dan dilaporkan kritis.

"Ada dua korban yang mengalami luka berat setelah bentrokan terjadi," ungkap Erna saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: HEBOH Benda Mirip Rudal Bertuliskan Aksara China Ditemukan Nelayan di Kepulauan Anambas

Baca juga: Dilantik Sebagai Sekda DKI, Ini Daftar Harta Kekayaan Marullah Matali

Baca juga: Diduga Lelah Terima Aduan Warga yang Tak Dapat Bansos, Jadi Penyebab Dipotongnya Dana BST Kemensos

Baca juga: Lowongan Kerja di Jakarta Smart City DKI, Gaji Terbesar Rp 23 Juta, Banyak Posisi, Cek di Sini

Kejadian berawal saat satu kelompok ormas merayakan ulang tahun pimpinannya, Yani Kei atau yang dikenal dengan sebutan 'macan', di sebuah kafe.

"Ormas yang hendak merayakan ultah pimpinannya mendatangi ruko. Kurang lebih jumlahnya ada 30 orang," ungkapnya.

Kemudian sebanyak 7 orang yang berasal dari ormas lain, mendatangi rombongan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved