TPS Liar di Pinggir Tol Kalimalang 1 Bikin Resah Warga Jakasampurna, Dikelola Ormas
Area tepat di pinggir jalan sebelum Gerbang Tol Kalimalang 1, Bintara Jaya, Bekasi Barat, dipenuhi lautan sampah.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE, BEKASI BARAT - Area tepat di pinggir jalan sebelum Gerbang Tol Kalimalang 1, Bintara Jaya, Bekasi Barat, dipenuhi lautan sampah.
Luasnya lebih besar dari lapangan sepak bola.
Wilayah tersebut terletak di dalam perkampungan warga.
Baca juga: Ketua Kadin Pastikan Pengusaha Bakal Gratiskan Vaksin Covid-19 Mandiri untuk Karyawan
Sehingga, tak terlihat secara langsung dari pinggir Jalan Akses Tol Kalimalang yang menuju GT JORR arah Tanjung Priok, lantaran tertutup pepohonan.
Tarwan, Ketua RT 05/06 Kelurahan Bintara Jaya mengatakan, ia dan warganya merasa terganggu akibat bau tak sedap yang timbul dari area tempat pembuang akhir (TPA) ilegal itu.
"Wah, sudah bukan bau lagi, karena memang udah banyak banget."
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 23 Januari 2021: Pasien Positif Tembus 977.474 Usai Tambah 12.191
"Sudah liar, ilegal juga tempat pembuangan sampahnya," ucap Tarwan saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2021).
Ia menyatakan sampah tersebut bukan berasal dari warganya.
Melainkan, dari wilayah perkampungan yang penduduknya ilegal, karena mendirikan bangunan liar dan tak terdata.
Baca juga: Doni Monardo Diduga Tertular Covid-19 Saat Makan Bersama, Ini Isi Lengkap Prokes di Restoran
"Sampahnya berasal dari permukiman, tapi bukan dari wilayah kami."
"Jadi dari Bintara, kampung-kampung gitu, itu sudah liar itu, meresahkan lah," cetusnya.
Kegiatan pembuangan sampah secara ilegal tersebut, diketahuinya dimulai sejak dua tahun lalu.
Baca juga: Meski Fokus Cari CVR SJ 182, KNKT Bakal Lapor Basarnas Jika Temukan Jasad Korban
Lantaran dibiarkan begitu saja, luasnya kini mencapai lebih dari lebar lapangan sepak bola.
"Sekitar 200 meter lah itu lokasinya," ungkap Tarwan.
Tarwan menyampaikan keresahan warga atas munculnya lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di pinggir Gerbang Tol Kalimalang 1.
Baca juga: Densus 88 Ciduk 5 Orang Terafiliasi Jaringan Bom Polrestabes Medan di Aceh, Ada Paspor dan Buku ISIS
Secara geografis, TPS liar tersebut terletak bersebelahan dengan wilayahnya, namun berbeda secara lingkup kelurahan, yakni di Kelurahan Bintara Jaya.
"Jadi itu jalur hijau pinggir tol, jalur pohonan sekarang alih fungsi jadi tempat sampah liar," kata Tarwan saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2021).
Ia pun menegaskan warganya secara tertib membayar iuran sampah, dan tak pernah sekali pun membuang sampah di lokasi tersebut.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Ternyata Pakai Database KPU, Menkes: Saya Kapok, Enggak Percaya Data Kemenkes
Tarwan menduga warga pendatang yang menduduki lahan di dekat TSP liar tersebut, menjadi oknum pembuang sampah hingga seluas lapangan sepak bola.
"Justru dari luar dia buang sampah di situ, mereka enggak mau bayar retribusi sampah."
"Kita pernah mau nangkap, keburu kabur itu yang pada suka buang sampah di situ," ungkapnya.
Baca juga: Coba GeNose dan Negatif Covid-19, Luhut Minta Bahannya Diganti dengan yang Bisa Didaur Ulang
Ia menyatakan, lahan tersebut banyak diduduki warga pendatang yang mendirikan bangunan semi-permanen.
Jumlahnya pun kini ratusan dan tak terdaftar di RT/RW mana pun.
"Itu tanah garapan enggak ada RT/RW-nya, permukiman liar gitu."
Baca juga: Sejoli Asyik Masyuk di Toilet Stadion PCB Pernah Digerebek, Pakai Seragam Meski Tak Ada Sekolah Buka
"Ada yang menampung sampah di sana."
"Jumlah warganya banyak, kalau dijadikan satu RT sendiri sudah bisa itu."
"Pendatang kebanyakan, sudah campuran," jelas Tarwan.
Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Rizieq Shihab Buka Peluang Gugat Balik PTPN VIII Secara Perdata
Ia mengalu pernah membawa aduan warganya hingga ke tingkat kecamatan, namun masih ada saja oknum yang membuang sampah di lokasi tersebut.
"Kita sudah upayakan dulu sampai ke tingkat kecamatan."
"Tapi tetap aja mereka tampung sampah lagi ke situ."
"Masih banyak gerobak sampah masuk ke dalam," bebernya.
Dikelola Ormas
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Kustantinah mengatakan, lahan TPS liar di pinggir GT Kalimalang 1, Bekasi Barat, dikelola oleh sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pihaknya mengaku pernah melakukan penutupan terhadap lahan tersebut.
Saat operasi, petugas kerap kali kucing-kucingan dengan oknum ormas.
Baca juga: Selain Digunakan Kemenkes untuk Program Vaksinasi, Ini Instansi Lain yang Pakai Database KPU
"Sudah beberapa kali ditertibkan petugas gabungan DLH, kelurahan, dan Satpol PP."
"Karena dijadikan TPS liar oleh masyarakat sekitar."
"Pengelolanya (ormas) kucing-kucingan dengan aparat pemkot," tutur Kustantinah saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2021).
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 23 Januari 2021: 145.328 Orang Sudah Disuntik
Meski begitu, beberapa oknum kembali membuang sampah di TPS ilegal tersebut, sehingga intensitas sampah semakin banyak.
"Kami sudah pernah tutup lokasi tersebut."
"Tapi muncul lagi secara berulang," ungkapnya.
Baca juga: Sebelum Umumkan Positif Covid-19, Doni Monardo Dijadwalkan Divaksin Awal Pekan Depan
Kustantinah menambahkan, TPS ilegal itu pada dasarnya merupakan milik sebuah perusahaan swasta yang dalam pengawasan Kementerian Keuangan.
"Itu tanah milik PT Albaraya yang dalam pengawasan Kementerian Keuangan."
"Lokasi tersebut luasnya 22 hektare," terang Kustantinah.
Baca juga: Komisi IX DPR Bakal Bahas Skenario Vaksin Covid-19 Mandiri Jika yang Gratis Lambat
Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar bisa menjembatani komunikasi dengan Kementerian Keuangan selaku pemilik lahan.
"Kami sudah koordinasi dengan KLHK."
"Mohon bantuan untuk penanganan agar KLHK memfasilitasi dengan pemilik dan Kementerian Keuangan, supaya bisa menutup lokasi tersebut."
"Besok akan kita tindaklanjuti lagi ke KLHK dan Kemenko Marves untuk difasilitasi," ucapnya. (*)