Kasus Rizieq Shihab

Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Rizieq Shihab Buka Peluang Gugat Balik PTPN VIII Secara Perdata

Langkah hukum itu adalah respons atas laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ke Bareskrim Polri, dengan Rizieq Shihab sebagai salah satu terlapornya.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim hukum Rizieq Shihab dan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, membuka peluang mengajukan gugatan perdata.

Hal itu terkait polemik penggunaan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII untuk pendirian Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Jawa Barat.

Langkah hukum itu adalah respons atas laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ke Bareskrim Polri, dengan Rizieq Shihab sebagai salah satu terlapornya.

Baca juga: Edhy Prabowo Memohon Diizinkan Tatap Muka Bertemu Keluarga, Begini Jawaban KPK

"Insyaallah besok Senin kami akan berkordinasi dulu dengan tim kuasa hukum lainnya."

"Termasuk (Rizieq Shihab) Iya tentunya."

"Dan bisa juga kita akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan," kata Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Rizieq Shihab dan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah, kepada Tribunnews, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: Bupati Sleman Diduga Kuat Sudah Terpapar Covid-19 Saat Divaksin, tapi Tanpa Gejala

Upaya koordinasi itu dimaksudkan untuk membahas upaya atau langkah lanjutan yang sesuai atas laporan PTPN VIII ke Bareskrim Polri.

"Untuk menentukan langkah apa yang pas untuk kepentingan klien kami," ucapnya.

PTPN VII melaporkan 250 orang, termasuk Rizieq Shihab, atas penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Cara Testing Covid-19 di Indonesia Salah

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. Rizieq Shihab jadi salah satu pihak terlapor.

Pihak PTPN VIII telah lebih dahulu memberikan somasi kepada Markaz Syariah dan meminta mengosongkan tempat dalam waktu paling lambat 7 hari.

Namun, pihak Ponpes Markaz Syariah yang dipimpin oleh Rizieq Shihab menjawab somasi tersebut dengan mengatakan lahan itu sudah terlalu lama ditelantarkan oleh PTPN VIII.

Baca juga: Tersinggung Dibilang Ganteng, Pria di Riau Bacok Sesama Penghuni Indekos Hingga Tewas

"PT Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut," kata salah satu tim hukum Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar, dalam surat balasan atas somasi PTPN VIII, Senin (28/12/2020) lalu.

Hal tersebut berdasarkan UU Pokok Agraria pasal 34 huruf e, di mana hak guna usaha hapus ditelantarkan.

Dan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tak Masuk Bursa Calon Kabareskrim, IPW: Bukan Tim Sukses Listyo

Aziz mengaatakan, ada 9 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setingkat Mahkamah Agung.

"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas."

"Karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU."

Baca juga: Tertinggi Sejak Maret 2020, Kasus Covid-19 di Jakarta Hari Ini Tembus 3.792

"Dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Naning DT membenarkan pihaknya membuat surat somasi.

Surat somasi ditujukan untuk seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Naning juga menegaskan lahan yang ditempati Markaz Syariah tersebut merupakan milik PT PN VIII.

Baca juga: Petrus Golose Pimpin BNN, IPW Sebut Peluang Jenderal Bintang 2 Jadi Calon Kapolri Sudah Tertutup

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor."

"Dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Naning lewat keterangan tertulis yang terkonfirmasi, Kamis (24/12/2020).

Sebelumnya, beredar di media sosial surat somasi yang diarahkan kepada pondok pesantren Markaz Syariah milik pimpinan FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Baca juga: Lebih Murah dari Tempat Lain, Rapid Test Antigen di Terminal Kalideres Dibanderol Rp 150 Ribu

Dilihat Tribunnews, Kamis (23/12/2020), surat tersebut berasal dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII tertanggal 18 Desember 2020.

Tertulis di sana, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas, seluas kurang lebih 30,91 hektare.

Penggunan oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak 2013, disebut tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 60 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Mendominasi, DKI Sumbang Dua

"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak."

"Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP."

"Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP," tulis isi surat tersebut.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 12 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua, Sumatera Utara, dan Maluku

Markaz Syariah pun diminta menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 hari setelah surat tersebut dilayangkan.

"Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti, maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq Kepolisian Daerah Jawa Barat," lanjut isi surat itu.

Sementara, pihak Ponpes Markaz Syariah menjelaskan status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November 2020.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 23 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 7.514 Jadi 685.639

Pihak ponpes membenarkan sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.

"Masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut," kata Pihak Ponpes lewat keterangan, setelah dikonfirmasi Wasekum FPI Aziz Yanuar, Kamis (23/12/2020).

Sehingga, kata pengurus, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

Baca juga: Biayai Aksi Terorisme di Timur Tengah, Sabu 202 Kg Senilai Rp 156 M Diselundupkan di Petamburan

"Perlu dicatat bahwa masuknya Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan Pengurus Yayasan Markaz Syariah Megamendung untuk mendirikan Ponpes, yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas."

"Dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh Lurah & RT setempat."

"Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya."

Baca juga: Umat Katolik yang Tinggal di Zona Merah Covid-19 Tak Bisa Ikut Misa Natal Tatap Muka di Gereja

"Itulah yang dinamakan membeli tanah Over-Garap," tambahnya.

Pihak Ponpes menambahkan dokumen tersebut lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara dari bupati sampai gubernur.

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PT PN VIII, tetapi kami membeli dari para petani."

Baca juga: Aksinya Tepergok Pemilik Rumah dan Warga, Perampok Ayunkan Golok Saat Dikepung

"Bahwa Pihak Pengurus Markaz Sysriah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara."

"Tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan Ummat yg sudah dikeluarkan untuk Beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan."

"Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," papar pihak Markaz Syariah. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved