Kasus John Kei

Dihukum 2 Tahun Penjara, Nus Kei Terima Vonis Hakim Terhadap Anak Buah John Kei yang Rusak Rumahnya

Kasus perusakan rumah Nus Kei oleh anak buah John Kei memasuki babak baru. Bahkan kini para pelaku sudah divonis oleh hakim.

istimewa
Nus Kei dan John Kei. Kini Kasus perusakan rumah Nus Kei memasuki tahap vonis hakim. 

Majelis hakim PN Kota Tangerang menjatuhi hukuman kepada 22 anak buah John Kei terkait kasus perusakan rumah Nus Kei

Serta penganiayaan yang mereka lakukan tahun lalu dalam sidang putusan pada Kamis siang.

Langgar Falsafah Hidup Ain ni Ain

Nus Kei mengungkapkan filsafat yang jadi prinsip hidup orang Kei yang membuat mereka harusnya bersatu.

Hal ini diungkapkan saat tahun lalu Nus Kei mendatangi makam temannya, YDR, yang tewas di tangan kelompok John Kei.

Nus Kei mengatakan, Kei  menganut filsafat Ain ni ain, vu’ut ain mehe ngifun, manut ain mehe tilur.

"Kami ini satu, kami ini kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, kami orang Kei,

Baca juga: Begini Motif Pembunuhan Bule Slovakia di Bali, Gara-Gara Urusan Cinta

"Ain ni ain, vu’ut ain mehe ngifun, manut ain mehe tilur kami pikir suku-suku lain tidak punya filsafat itu, dan itu sangat mengikat kami," ucap Nus Kei.

Perusakan rumahnya, menurut Nus Kei karena sang keponakan tak bisa mengontrol emosi.

"Ini cuma karena emosi, keponakan saya tidak bisa kontrol emosi," kata Nus Kei.

John Refra atau yang lebih dikenal dengan nama John Kei  menjalani sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/1/2021).

Ketua tim kuasa hukum John Kei, Anton Sutando, menyatakan sidang digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Pembacaan eksepsi, itu jam 13.00 siang," kata Anton ketika dihubungi, Rabu.

Konflik Ambon

Masyarakat Kepulauan Kei menjadikan falsafah tersebut sebagai dasar bagi kehidupan bersama dalam kemajemukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved