Kasus John Kei
Dihukum 2 Tahun Penjara, Nus Kei Terima Vonis Hakim Terhadap Anak Buah John Kei yang Rusak Rumahnya
Kasus perusakan rumah Nus Kei oleh anak buah John Kei memasuki babak baru. Bahkan kini para pelaku sudah divonis oleh hakim.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan berencana Nus Kei dan perusakan rumah Nus Kei atau kasus John Kei sudah memasuki tahapan vonis oleh pengadilan.
Anak buah John Kei yang melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei pun sudah menerima vonis. Artinya kasus Nus Kei Vs John Kei ini memasuki babak baru.
Ya, total sebanyak 22 anak buah John Refra Kei resmi divonis penjara setelah sidang putusan pada Kamis (21/1/2021) siang.
Majelis hakim menyatakan semua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan perusakan.
Baca juga: VIDEO Franklin Resmol Anak Buah John Kei Tidak Hadir Sidang Karena Gagal Ginjal Stadium 3
Sebanyak 13 terdakwa perusakan rumah Nus Kei dikenakan hukuman 2 tahun penjara.
Sembilan terdakwa lain yang dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan diputus 1 tahun 8 bulan penjara.
Mereka diproses hukum setelah melakukan penyerangan dan perusakan di rumah Nus Kei, di kluster Australia di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Juni 2020.
Di pemakaman YDR, paman John Refra Kei, Nus Kei mengaku sempat berharap sang keponakan bertobat.
Namun mulanya Nus Kei menjelaskan awal perseteruan ia dan John Kei karena permasalahan tanah di Kota Ambon, Maluku.
Lalu bagaimana dengan vinis pengadilan untuk anak buah John Kei?
Agrapinus Rumatora alias Nus Kei tidak mempersoalkan vonis hakim terhadap 22 orang anak buah John Kei.
Baca juga: SEKARANG: Hafiz/Gloria, Greysia/Apriyani Dan Hendra/Ahsan Bertanding Di Perempat Final Thailand Open
Ia menerima vonis para pelaku yang merusak rumahnya dan melakukan penganiyaan terhadap sejumlah orang di sekitar rumahnya di Kota Tangerang pada Juni tahun 2020 lalu.
"Ya sudah diputusin sama majelis hakim, mau bagaimana (lagi)," kata Nus Kei mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (21/1/2021) siang.
Ia menyatakan, kehadirannya pada sidang tersebut lantaran dirinya adalah salah pihak yang berkepentingan, yaitu sebagai korban, dalam kasus itu.