Berita Jakarta

Polisi Sebut Kedatatangan Raffi Ahmad dan Ahok ke Pesta Ricardo Gelael Spontanitas, Kasus Dihentikan

Setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Basuki Tjahaja Purnama bernyanyi bersama Once di acara pesta yang dihadiri Raffi Ahmad 

"Namun untuk hasil gelar perkara, besok akan dijelaskan secara rinci," kata Yusri, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Sebut Kasus Kerumunan Raffi Ahmad berbeda dengan Habib Rizieq, Polisi:Jangan Dibandingkan

Penyidik, kata Yusri Yunus, akan melakukan analisa dari sejumlah fakta dan bukti yang dibeberkan dalam gelar perkara.

"Gelar perkara tadi dilakukan penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dipimpin oleh Krimum Polda Metro Jaya, untuk masalah dugaan pelanggaran prokes," kata Yusri.

Dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu karena dari sejumlah foto yang viral di media sosial, Raffi Ahmad tidak mengenakan masker.

Yusri Yunus mengatakan, polisi memeriksa Raffi Ahmad dan lokasi pesta.

Namun, belum ada bukti ada bukti pelanggaran Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua," ujar Yusri Yunus, Senin (18/1/2021).

"Ada swab antigen juga sebelum masuk ke lokasi dan isinya hanya 18 orang,” katanya lagi.

Pemeriksaan tersebut, kata Yusri, dilakukan tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi tempat Raffi Ahmad menghadiri pesta yakni di rumah pengusaha Richardo Gelael.

Setelah melakukan pengecekan lokasi, kata Yusri, kiegiatan itu privacy yang hanya dihadiri orang terdekat. 

“Sudah dilakukan pengecekan di kediaman RG dan itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat, " kata Yusri.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Pelanggaran Prokes Digelar di PN Depok 27 Januari 2021, Ini Kata Raffi Ahmad

Sementara itu, David Tobing mengajukan gugatan ke PN Depok atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) pada Jumat (15/1/2021).

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," kata David saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/1/2021).

Gugatan  itu, kata David, atas nomor pendaftaran PN DPK-012021GV1.

Dalam gugatan ini, David menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Atas gugatan itu, Raffi Ahmad dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved