Pendistribusian Uang BST di Kantor RT/RW Tidak Dibenarkan, Risma Bakal Berikan Sanksi Ini ke PT Pos
Risma menuturkan seharusnya BST dikirimkan oleh PT Pos Indonesia langsung ke rumah para KPM.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Kasus penyelewengan dana bantuan sosial tunai (BST) di Kota Bekasi berbuntut panjang.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan dirinya akan menegur PT Pos Indonesia terkait persoalan itu.
Seperti diberitakan, pengurus RW 01 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Bekasi Utara, melakukan pemotongan dana BST sebesar Rp 100.000 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk diberikan kepada warga yang belum terdaftar.
“Itu yang (program) apa itu? BST ya? Oleh? PT Pos. Nanti akan saya buat surat teguran,” ucap Risma di Bekasi, Kamis (21/1/2021).
Risma menuturkan seharusnya BST dikirimkan oleh PT Pos Indonesia langsung ke rumah para KPM.
Ia pun tak membenarkan apabila bansos uang senilai Rp 300.000 itu, dibagikan secara kolektif di kantor RT atau RW.
“Enggak bisa itu kalau di (kantor) RT/RW. Harusnya ke rumah. Nanti saya buat teguran lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi dipotong pengurus RW sebesar Rp100 ribu.
Pengurus RW beralasan dipotongnya dana tersebut untuk dibagikan kepada warga yang tidak menerima BST sebesar Rp 80.000.
Kemudian Rp10.000 untuk pengurus yang mendistribusikan bansos dan Rp10.000 untuk uang kas RW.
Tri Prayugo Utomo, Korlap Satgas BST PT Pos Indonesia Cabang Bekasi, mengatakan bahwa pihaknya diberikan keringanan oleh Kemensos terkait proses pengiriman BST di Kota Bekasi.
“Kalau dari Kemensos, kita memang kontraknya door to door ya. Cuma untuk Kota Bekasi dan lainnya itu, kita ada kelonggaran terkait dengan wilayah dan waktu yang mepet,” tutur Tri.
Proses distribusi di Kantor RW dilakukan agar BST bisa lebih cepat diterima oleh KPM, dibandingkan apabila dikirimkan secara door to door.
“Supaya daya serapnya bagus, kita diperbolehkan (kasih BST di Kantor RW),” ungkapnya.
Terkait penyelewengan dana BST oleh oknum pengurus RW 01 Kelurahan Pejuang, Medansatria, Kamis (14/1/2021) lalu, Tri menjelaskan bahwa kejadian tersebut di luar kendalinya.