Calon Kapolri

Komjen Listyo Sigit Prabowo: Tak Boleh Lagi Ada Kasus Nenek Minah Diproses Hukum karena Curi Kakao

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginginkan penegakkan hukum ke depan mengedepankan rasa keadilan di masyarakat.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers usai menjalani fit dan proper test (uji kelayakan dan kepatutan), di lobi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginginkan penegakkan hukum ke depan mengedepankan rasa keadilan di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Listyo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Listyo mencontohkan, persoalan nenek Minah yang memetik tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), dihukum 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan tiga bulan.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 108 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Membara, Jakarta Sumbang 4

"Tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas."

"Tidak boleh ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum, karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum," tutur Listyo.

Listyo juga tidak menginginkan ada lagi anggota kepolisian memproses laporan anak kandung terhadap ibunya, seperti kasus di Demak.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 14 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cumar Ada di Papua, Nias, dan Maluku

"Tidak boleh ada lagi seorang ibu melaporkan anaknya."

"Kemudian ibu tersebut diproses dan sekarang sedang berlangsung prosesnya, dan akan masuk persidangan."

"Hal-hal ini tentunya ke depan tidak boleh lagi, atau tentunya kasus lain yang usik rasa keadilan masyarakat," sambung Listyo.

Baca juga: 9 Fraksi Setuju, Komisi III DPR Restui Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan humanis, dengan menegakkan rasa keadilan masyarakat, bukan penegakan dalam rangka untuk kepastian hukum.

"Itu akan menjadi fokus utama yang akan diperbaiki, sehingga mampu ubah wajah Polri menjadi Polri yang penuhi harapan masyarakat."

"Polri yang penuhi harapan rakyat dengan orientasi pada kepentingan masyarakat berbasis hukum berkeadilan, dan hormati HAM, serta mengawal proses demokrasi," bebernya.

Jangan Ditangkap tapi Dampingi

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri ke depan harus mendukung inovasi dan industri kreativitas, yang memberikan konstribusi kepada perubahan maupun kemajuan kehidupan masyarakat.

"Jadi tindakan kepolisian harus dapat mendorong kemajuan, bukan ganggu hadirnya inovasi dan kreativitas hidup di masyarakat," paparnya.

Menurutnya, jika ada masyarakat mengembangkan kreativitasnya dan akhirnya menciptakan suatu produk yang berguna untuk orang banyak, maka harus didukung.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 20 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 12.568 Jadi 939.948 Orang

"Namun, mungkin masyarakat atau saudara kita belum sempat mengajukan izin."

"Jadi Polri di dalam pelaksanaannya jangan setelah melihat seperti itu, kemudian main tangkap."

"Tapi ke depan bagaimana kemudian Polri memberikan edukasi, dibantu bila perlu bagaimana bersangkutan mendapatkan izin."

Baca juga: Heboh Tanda SOS di Pulau Laki Dekal Lokasi Jatuhnya SJ 182, Polisi Minta Google Berikan Penjelasan

"Bagaimana kita bantu mengomunikasikan lembaga yang ada, sehingga masyarakat memahami mereka harus melengkapi izin. Jadi ini akan kami budayakan," ucap Listyo.

Tetapi, kata Listyo, jika suatu produk yang diciptakan membahayakan masyarakat, maka aparat penegak hukum harus segera menindaknya.

"Polri juga tidak boleh jadi alat kekuasaan, karena sejatinya Polri alat negara."

Baca juga: Beredar Kabar Pasien Dipulangkan karena Kapasitas Penuh, Ini Kata Pihak RSD Covid-19 Wisma Atlet

"Oleh karena itu setiap tindakan Polri harus mendukung kemajuan Indonesia dalam bingkai NKRI," cetus Listyo.

MK (41), warga Desa Jatikuwung, Karanganyar, Jawa Tengah, yang merupakan lulusan SD, memproduksi televisi dari barang bekas.

Namun, ia menjualnya tanpa izin dan akhirnya berurusan dengan kepolisian.

Baca juga: LIVE STREAMING Pelantikan Presiden AS Joe Biden, Dimeriahkan Lady Gaga Hingga Jon Bon Jovi

MK ditangkap karena melanggar pasal 120 juncto pasal 53 ayat 1 huruf b UU 3/2014 tentang perindustrian.

Karena, memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI, spesifikasi, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.

Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Restu Komisi III

Komisi III DPR merestui Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri, menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Komjen Listyo di ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Ketua Komisi III Herman Herry selalu pimpinan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi di DPR untuk menyampaikan pendapat mini fraksi.

Baca juga: Airlangga Hartarto Tak Umumkan kepada Publik Saat Positif Covid-19, Arief Poyuono Tetap Salut

Sembilan fraksi yang ada di DPR, seluruhnya menyetujui Komjen Listyo menjadi Kapolri.

"Dengan demikian berdasarkan pertimbangan, pandangan, dan catatan-catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi."

"Akhirnya pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Pol Idham Azis."

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Masih Lanjut Atau Tidak di 2021? Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan

"Dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," ujar Herman.

Setelah Komisi III DPR menyetujui, kata Herman, keputusan ini akan dibawa ke dalam rapat paripurna DPR terdekat.

"Selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," papar Herman. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved