Virus Corona
Menaker Ida Fauziah Umumkan BSU Januari 2021 Tidak Akan Disalurkan, Begini Penjelasannya
Update perkembangan penyaluran BSU Tahun 2021 atau subsidi upah tidak bisa dilanjutkan untuk sementara waktu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Update perkembangan penyaluran BSU Tahun 2021 atau subsidi upah tidak bisa dilanjutkan untuk sementara waktu.
Subsidi gaji diberikan kepada pekerja swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Syaratnya, penerima bantuan subsidi upah gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Mengenai kelanjutan BSU tahun ini, ternyata belum ada kabar yang pasti.
Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan - Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga: Akhirnya BSU Guru Madrasah Cair, Penerima Harus Dapat Notifikasi Simpatika atau SMS BRI
Baca juga: Proses Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Termin Kedua Dipercepat Kemenaker, Ini Kata Ida Fauziyah
Ia belum bisa memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) pada tahun ini akan berlanjut.
Ida mengatakan hal tersebut kepada jajaran Komisi IX DPR RI, dalam rapat kerja evaluasi program.
Keputusan lanjut atau tidaknya subsidi gaji tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian," katanya di Jakarta yang ditayangkan secara virtual, Senin (18/1/2021)
Dikutip Wartakotalive.com dari akun instagram Kemnaker, adapun rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker Ida Fauziyah pada Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Ida Fauziah menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggung jawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
Namun Ibu Ida memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.
“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Ida menambahkan.
Baca juga: Masih Belum Terima BLT/BSU Rp 1,2 Juta? Cek Nama Anda Lewat Website Kemnaker di Sini
Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU tahun 2021, Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.
“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,“ kata Ida.
Lebih dari 11,9 Juta Pekerja Telah Menerima BSU
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi upah/gaji (BSU) telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja.
Angka ini setara 97,37 persen dari total penerima tahap satu sampai dengan tahap lima.
"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Menaker Ida dalam keterangannya Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Lowongan Kerja Jakarta Smart City, Ini Daftar Posisi Jabatan dan Jumlah Gajinya, Terbesar Rp 23 Juta
Ida mengatakan untuk tahap V (lima), Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020.
Namun pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi gaji/upah, pihaknya kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.
Dikarenakan jumlahnya yang tidak begitu signifikan, untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V.
Sehingga secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi gaji/upah.
“Bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” kata Ida.
Baca juga: LOWONGAN Kerja Alfamidi Terbaru untuk 8 Posisi Termasuk Magang Mahasiswa Semester Akhir
Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).
Adapun tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen).
Pada tahap V (lima) sebanyak 427.016 penerima atau 69,03 persen.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Sebut Lebih dari 11,9 Juta Pekerja Telah Menerima BSU, Penyaluran Subsidi Capai 97,3 Persen