Virus Corona
Proses Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Termin Kedua Dipercepat Kemenaker, Ini Kata Ida Fauziyah
Hingga kini, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) di termin kedua terus diproses pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hingga kini, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) di termin kedua terus diproses pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Menurut Menaker Ida Fauziyah, pihaknya berupaya menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja atau buruh.
Mereka mendapat bantuan subsidi gaji termin kedua lantaran terdampak penghasilannya akibat pandemi virus corona (Covid-19).
"Kita terus mempercepat penyaluran (bantuan subsidi gaji atau upah) sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja atau buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Ida Fauziyah di dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Kabar Gembira Pemerintah Perpanjang Bansos Tunai, Kartu Prakerja, Subsidi Gaji, BLT UMKM 2021
Baca juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahap 2, Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahap 2 Sudah Cair, Pemegang ATM Bank Ini Ayo Cek Saldo
Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh.
Secara rinci, tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.
"Sebanyak sebelas juta sedang dalam proses dilanjutkan hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar Menaker.
Perlu diketahui, sebelum melanjutkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II, pihak Kemnaker mengikuti anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu agar evaluasi data penerima subsidi gaji dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Menghindari adanya penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak.
Artinya, penerima subsidi gaji tersebut merupakan pekerja atau buruh berpenghasilan di atas Rp 5 juta.
Padahal, syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah mutlak dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.