Virus Corona
Proses Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Termin Kedua Dipercepat Kemenaker, Ini Kata Ida Fauziyah
Hingga kini, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) di termin kedua terus diproses pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji tersebut antara lain:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah; d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;
e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
f. Memiliki rekening bank yang aktif.
Pemerintah Perpanjang Bansos Tunai, Kartu Prakerja, Subsidi Gaji, BLT UMKM 2021
Kabar gembira, pemerintah kembali memperpanjang program bantuan dalam memperbaiki ekonomi selama masa pandemi Covid-19.
Berkaitan dengan tak kunjung usainya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, Pemerintah memastikan memperpanjang sejumlah program bantuan hingga 2021.
Oleh karenanya, anggaran belanja negara dalam APBN 2021 sebesar Rp 2.750 triliun masih difokuskan untuk penanganan Covid-19, baik di sektor kesehatan maupun ekonomi.
Setidaknya, ada sejumlah bantuan yang dipastikan akan diperpanjang hingga 2021. Mulai dari Kartu Prakerja hingga BLT UMKM.
Berikut daftar bantuan pemerintah yang diperpanjang hingga 2021, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Bansos Tunai

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, program Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai/BST) diperpanjang hingga 2021.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima BST.