Vaksinasi Covid19
Vaksinasi Covid-19 Bisa Disetop dan Izin Penggunaan Darurat Dicabut Jika Ada Dampak Serius
Namun, investigasi terkait kausalitas dari vaksin Covid-19 yang disuntikkan, perlu dilakukan terlebih dahulu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, vaksinasi Covid-19 bisa disetop, jika ditemukan indikasi dampak serius setelah digunakan.
Penny mengatakan, pihaknya akan bertanggung jawab jika hal tersebut terjadi.
Namun, investigasi terkait kausalitas dari vaksin Covid-19 yang disuntikkan, perlu dilakukan terlebih dahulu.
Baca juga: Kepala BPOM Sebut Vaksin Sinovac Bikin Tubuh Kebal Covid-19 Hingga 23 Kali Lipat
"Jadi akan ada investigasi dikaitkan dengan kausalitasnya."
"Apakah iya efek samping yang serius tersebut serious adverse effect yang terjadi," ujar Penny, dalam rapat kerja lanjutan dengan Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).
Akan tetapi untuk melakukan investigasi, BPOM harus menerima laporan terlebih dahulu terkait adanya indikasi dampak serius.
Baca juga: Menkes Setuju Usulan Warga yang Divaksin Covid-19 Dapat Sertifikat, Politikus PDIP Mengkritik
Baru setelahnya, tim ahli dari komite Kejadian Pasca Imunisasi (KIPI) akan menginvestigasi.
Penny mengatakan selama investigasi, vaksinasi dapat dihentikan jika ada indikasi dampak yang serius.
Bahkan, BPOM juga bisa melakukan penarikan izin penggunaan darurat alias emergency use of authorization (EUA).
Baca juga: 239 Kantong Body Part Korban SJ 182 Terkumpul Hingga Hari Keenam, Juga 33 Potongan Besar Pesawat
"Selama investigasi, diberhentikan dulu vaksinasinya."
"Apabila ditemukan, ya bisa ada penarikan, sampai paling beratnya sekali ya penarikan EUA," jelas Penny.
Namun, Penny mengaku optimistis vaksin Sinovac yang saat ini mulai diberikan, tak akan menimbulkan indikasi dampak serius.
Baca juga: Tim DVI Polri Masih Tunggu Sampel DNA Keluarga 3 Jenazah Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182
Sebab, hasil uji klinis fase 3 di Bandung menunjukkan tak ada KIPI dengan indikasi serius yang dialami relawan
"Berdasarkan data-data keamanan yang ada, fase 1, 2, dan 3, dengan tiga bulan ini, seharusnya tidak ada terjadi yang worst case situation," paparnya.
Sebelumnya, pemerintah memulai program vaksinasi Covid-19 secara gratis pada Rabu, (13/01/2021) pagi.
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang memulai sekaligus memperoleh suntikan dosis vaksin Covid-19 perdana.
Baca juga: DAFTAR Harta Kekayaan 5 Jenderal Calon Kapolri, Komjen Arief Sulistyanto Paling Tajir
Kepastian berjalannya program vaksinasi ini diperoleh setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat terhadap vaksin berdasarkan hasil uji klinis tahap tiga di Bandung dan data saintifik lainnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa halal bagi vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi ini.
Bersama Presiden pada sesi pertama vaksinasi, turut serta sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang dalam vaksinasi Covid-19 perdana yang dilaksanakan di beranda Istana Merdeka kali ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Ditemukan
Nama-nama perwakilan tersebut ialah:
1. Daeng Mohammad Faqih (Ketua Umum PB IDI);
2. Amirsyah Tambunan (Sekjen MUI sekaligus mewakili Muhammadiyah);
2. Ahmad Ngisomudin (Rais Syuriah PBNU);
4. Marsekal Hadi Tjahjanto (Panglima TNI);
5. Jenderal Idham Azis (Kapolri); dan
6. Raffi Ahmad (perwakilan milenial).
Baca juga: DAFTAR Terbaru 70 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Dominan, Jakarta Ada 4
Daeng Mohammad Faqih, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, saat ini merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.
Dirinya tercatat aktif di Badan Rumah Sakit Indonesia tahun 2014-2017 dan pernah tergabung dalam Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pusat serta Dewan Pembina Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sekaligus mewakili Muhammadiyah.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 14 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Mayoritas di Papua, Ada Juga Nias dan Maluku
Selain aktif sebagai Sekjen MUI, yang bersangkutan juga tercatat sebagai Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah 2015-2020.
Amirsyah juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekjen MUI pada 2010-2015 silam.
Ahmad Ngisomudin yang menjadi perwakilan dari Nahdlatul Ulama, saat ini aktif sebagai Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Rizieq Shihab, Penetapan Tersangka Sah Secara Hukum
Beliau juga aktif sebagai dosen UIN Raden Intan Lampung.
Adapun dari kalangan milenial, hadir Raffi Ahmad yang merupakan seorang figur publik.
Selain enam orang di atas, sejumlah perwakilan juga tampak hadir pada vaksinasi pertama dalam sesi-sesi setelahnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka di Tiga Kasus Berbeda, Kuasa Hukum: Sudah Dibidik
Mereka yang hadir tersebut ialah Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan), Unifah Rosyidi (Ketua Umum PGRI), dan Ronald Rischard Tapilatu (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia).
Lalu, Romo Agustinus Heri Wibowo (Konferensi Waligereja Indonesia), I Nyoman Suarthani (Parisada Hindu Dharma Indonesia), Partono Nyanasuryanadi (Persatuan Umat Buddha Indonesia), dan Peter Lesmana (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia).
Turut pula perwakilan lainnya, yakni Penny Kusumastuti Lukito (Kepala BPOM), Rosan Perkasa Roeslani (Ketua Kadin), dan Ade Zubaidah (Sekjen Ikatan Bidan Indonesia).
Baca juga: Setelah Okky Bisma, Tiga Korban Sriwijaya Air SJ182 Berhasil Diidentifikasi Lagi, Ini Identitasnya
Kemudian, Harif Fadhillah (Ketua Umum DPP PPNI) Nur Fauzah (perawat), Lusy Noviani (Wasekjen Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia), Agustini Setiyorini (perwakilan buruh), dan Narti (perwakilan pedagang).
Tampak juga Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dan dr Reisa Asmo Subroto.
Pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19 ini.
Baca juga: Satu dari 3 Korban Kecelakaan Pesawat SJ 182 yang Teridentifikasi Hari Ini Adalah Kopilot
Tidak hanya menunggu keluarnya izin penggunaan darurat BPOM dan fatwa halal MUI, sejumlah persyaratan lainnya yang harus ditempuh para penerima vaksin juga benar-benar diperhatikan.
Dari sejumlah nama di atas, diketahui terdapat beberapa calon penerima yang berdasarkan ketentuan medis belum dapat memperoleh vaksin Covid-19 kali ini.
Hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian demi memastikan keamanan dan keselamatan para penerima vaksin. (Vincentius Jyestha)