Kasus Rizieq Shihab

Komnas HAM Sebut Penembakan 6 Anggota FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat karena Tak Ada Indikator Ini

Taufan mengatakan terdapat sejumlah indikator agar sebuah peristiwa atau insiden dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat.

Warta Kota/Budi Malau
Tim Komnas HAM mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk memeriksa 3 mobil terkait insiden penembakan yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, KM 50, Senin (21/12/2020).Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya tidak menemukan indikasi pelanggaran HAM berat.

Hal itu terkait tewasnya enam anggota FPI dalam insiden adu tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, 7 Desember 2020.

Hal itu dikatakan Taufan dalam konferensi pers virtual di Kantor Kemenkopolhukam, usai menyerahkan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Jadi Calon Kapolri Pilihan Jokowi, Mobil Komjen Listyo Sigit Prabowo Cuma Toyota Fortuner.

"Lebih lanjut kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat."

"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," tutur Taufan.

Taufan mengatakan terdapat sejumlah indikator agar sebuah peristiwa atau insiden dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Wadah Pegawai KPK Dukung Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Dinilai Polisi Reformis dan Profesional

Misalnya, terdapat desain operasi dan perintah yang terstruktur.

"Termasuk juga indikator repetisi, perulangan kejadian, dan lain-lain itu tidak kita temukan," jelasnya.

Menurut Taufan, insiden tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, lantaran ada nyawa yang hilang.

Baca juga: Ribka Tjiptaning Tolak Divaksin, Sekjen PDIP: Maksudnya Negara Tak Boleh Berbisnis dengan Rakyat

Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar insiden tewasnya 6 anggota FPI tersebut dibawa ke pengadilan.

"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing."

"Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," harapnya.

Serahkan Laporan Lengkap

Tujuh komisioner Komnas HAM menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Kamis (14/1/2021).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, selain menyerahkan laporan lengkap serta bukti-bukti pendukung kepada Presiden, pihaknya juga menyampaikan kesimpulan umum investigasi.

"Tentu nanti Pak Presiden bisa mempelajari dengan timnya," kata dia.

Baca juga: King Maker Kasus Djoko Tjandra Tak Tersentuh Hukum, Boyamin Saiman Siap Ajukan Praperadilan

Taufan mengatakan, laporan investigasi Komnas HAM kepada Presiden lebih lengkap.

Isinya antara lain yakni mengenai temuan anggota FPI menunggu aparat kepolisian sebelum terjadi adu tembak.

"Dalam tahapan proses (menunggu) itu sesungguhnya, sebetulnya rombongan kendaraan Muhammad Rizieq Shihab dan keluarga sudah jauh berada di depan."

Baca juga: Kecewa Tak Ada Perwakilan DPR Divaksin Perdana, Politikus PKB: Kalah Sama Artis, Cuma Bagian Stempel

"Kemudian di belakang ada kendaraan dari Laskar FPI yang kemudian berserempetan."

"Kemudian setelah itu timbul aksi tembak menembak, dua orang meninggal dunia."

"Dan setelah itu ada 4 orang anggota Laskar FPI yang kemudian juga ditemukan meninggal," paparnya.

Baca juga: Maria Lumowa Didakwa Bikin Kaya Diri Sendiri dan Korporasi Hingga Rp 1,2 Triliun

Taufan mengatakan, Komnas HAM melakukan investigasi lebih dari 1 bulan.

Investigasi dilakukan dengan cermat, hati-hati, dan didukung sejumlah data dan bukti-bukti.

Komnas HAM juga mendatangkan ahli ahli sebelum kemudian menyimpulkan hasil investigasi.

Baca juga: Boyamin Saiman Kembali Meyakini Harun Masiku Sudah Meninggal, Kemungkinan Besar Dibunuh

"Kemudian kami menyimpulkan ada indikasi apa yang kami sebut sebagai unlawful killing terhadap 4 orang itu," terangnya.

"Alhamdulillah tadi jam 10 pagi kami bertujuh, seluruh komisioner Komnas HAM, diterima Bapak Presiden."

"Untuk menyampaikan laporan lengkap 103 halaman lebih dengan dokumen-dokumen tambahan."

Baca juga: Aksi Temui Tunawisma Dikritik DPR, Risma: Saya Berani Disumpah dengan Quran Tak Pernah Niat Blusukan

"Termasuk barang-barang bukti yang melengkapi laporan kami," bebernya.

Dalam pertemuan tersebut, Taufan mengatakan pihaknya menyampakan kepada Presiden mengenai ancaman kekerasan pada ruang-ruang demokrasi.

Potensi ancaman kekerasan tersebut bahkan sudah disampaikan Komnas HAM sejak setahun lalu.

Baca juga: Sudah 6 Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Teridentifikasi, Ini Daftarnya

"Kami menjelaskan bahwa sejak tahun lalu Komnas HAM sudah menyampaikan suatu warning kepada seluruh elemen bangsa kita."

"Tentang apa yang kami sebut sebagai ancaman kekerasan yang sering kali masuk di dalam ruang-ruang politik atau ruang-ruang demokrasi kita," paparnya.

Menurut dia, insiden adu tembak yang menewaskan 6 anggota FPI pada 7 Desember lalu menurutnya merupakan rangkaian panjang.

Baca juga: Ribka Tjiptaning Tolak Divaksin Covid-19 Sinovac, Fraksi PDIP Bakal Tertibkan Anggotanya

Insiden tersebut menunjukkan politik kekerasan sudah menghantui demokrasi di Indonesia.

Komnas HAM meminta pemerintah melakukan langkah sistematis dengan sejumlah elemen, untuk menjaga demokrasi di Indonesia berlangsung damai tanpa kekerasan.

"Oleh karena itu, kami sampaikan Komnas HAM sangat peduli dan berharap seluruh pihak, terutama pemerintah, memperhatikan dan melakukan langkah-langkah yang sistematis, terukur, terpadu dengan semua elemen."

"Supaya demokrasi kita berjalan dengan penuh kedamaian tanpa ada langkah-langkah kekerasan," urainya.

Presiden Terima Langsung

Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima langsung kedatangan komisioner Komnas HAM.

"Saya mendampingi, Presiden bersama Mensesneg," ungkap Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Kamis (14/1/2021).

Menurut Mahfud MD, pemerintah sejak awal mempersilakan Komnas HAM melakukan investigasi.

Sesuai UU Komnas HAM dan UU Pengadilan HAM, maka Komnas HAM lah yang melakukan penyelidikan dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dan aparat.

"Sejak awal kita silakan menyelidiki, kita tidak akan turut campur."

"Karena kalau waktu itu kita (pemerintah) membentuk TGPF, nanti sama dengan yang sebelumnya terjadi, dinyinyirin bahwa ini sudah dikooptasi dan sudah diarahkan dan lainnya," beber Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, hasil investigasi Komnas HAM terkait tewasnya enam laskar FPI tersebut telah diterima Presiden secara langsung.

Komnas HAM juga bahkan telah mengumumkan hasil investigasinya ke publik.

"Kita persilakan Komnas HAM untuk bekerja dan hasilnya sudah diumumkan Hari Jumat kemarin kepada masyarakat."

"Dan tadi Presiden menerima langsung naskah laporan hasilnya investigasinya itu dengan semua rekomendasi," ucapnya.

Minta Kapolri Tindak Lanjuti

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Presiden Jokowi sangat mengapresiasi kerja Komnas HAM dalam melakukan investigasi.

"Tadi beliau menyampaikan sangat mengapresiasi kerja keras Komnas HAM, juga mengapresiasi kesimpulan yang dibuat oleh Komnas HAM," cetusnya.

Taufan mengatakan, sejak awal Presiden sangat memperhatikan investigasi tewasnya 6 anggota FPI tersebut.

Presiden juga sejak awal mendorong Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan.

"Karena itu juga sejak awal memberikan dorongan agar Komnas HAM sebagai lembaga negara yang independen melakukan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999."

"Melakukan penyelidikan, pemantauan, untuk kemudian mengambil sebuah kesimpulan," terangnya.

Setelah mendapatkan laporan investigasi dari Komnas HAM, Presiden Jokowi, kata Taufan, akan memberikan arahan kepada Kapolri untuk menindaklanjuti kesimpulan yang disampaikan oleh Komnas HAM.

"Akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari komnas HAM."

"Itu yang kami sebut tadi sebagai proses hukum di peradilan pidana nantinya," jelasnya. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved