CPNS 2021
Formasi Jabatan Langka Untuk Sarjana Hukum Dibuka Di CPNS 2021, Bergaji Besar, Ini Syaratnya
Siapa yang tidak mau memiliki gaji besar dan dihormati. Inilah formasi Jabatan langka untuk CPNS 2021 akan dibuka bagi sarjana hukum.
Sebab, sejumlah instansi diketahui mulai melepas syarat akreditasi minimal B ini menjadi terkareditasi saja.
Baca juga: Hasil Piala FA: Juergen Klopp Salami Para Pemain Muda Villa Meski Timnya Menang Telak 4-1
2. Usia maksimal 32 tahun
Pada CPNS 2017, usia minimal pelamar Calon Hakim adalah 22 tahun dan maksimal 32 tahun pada 1 Desember 2017.
Sehingga tampaknya kalian yang sudah melebihi usia 32 tahun pada 2021 ini harus merelakannya.
3. IPK Minimal 2,75
Syarat IPK ini tentunya bisa berubah jadi lebih tinggi. Jadi bersiap saja.
Baca juga: TERUNGKAP, Fakta Baru Pramugari Cantik Dirudapaksa Ramai-ramai di Hotel Malam Tahun Baru
Sementara itu, untuk tahapan seleksi calon hakim sama seperti CPNS lainnya.
Pertama, CPNS Calon hakim harus melewati tahapan seleksi SKD.
Berikutnya baru calon hakim akan melalui tahap SKB.
Bentuk SKBnya ada 4, antara lain CAT, psikotes, wawancara, dan khusus pelamar Cakim Peradilan Agama ditambah materi membaca dan memahami Kitab Kuning.
Ya, maka bersiaplah dari sekarang, sebab menjadi hakim adalah dambaan banyak sarjana hukum.
Gaji Hakim pemula pun tidak main-main.
Sekedar diketahui, berdasarkan PP No 94/2012, gaji pertama hakim adalah gaji pokok sesuai golongan PNS, yaitu IIIA.
Selain gaji pokok, juga mendapatkan tunjangan Rp 8,5 juta, sehingga untuk bulan pertama, seorang hakim pemula bisa mengantongi Rp 12 jutaan. Wow bukan!
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahkamah Agung Bakal Buka Rekrutmen Calon Hakim Tahun 2020, Tunggu Wabah Covid-19 Mereda.