Vaksinasi Covid19

Menkes Ungkap Program Vaksinasi Covid-19 Sudah Dimulai tapi Anggarannya Belum Masuk

Masih ada diskusi yang harus dilakukan terkait bagaimana mekanisme dan pos anggaran vaksinasi itu.

Biro Pers/Setpres - Laily Rachev, Muchlis JR
Petugas memeriksa suhu tubuh Presiden Joko Widodo sebelum divaksin Covid-19, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2021). 

Selain enam orang di atas, sejumlah perwakilan juga tampak hadir pada vaksinasi pertama dalam sesi-sesi setelahnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka di Tiga Kasus Berbeda, Kuasa Hukum: Sudah Dibidik

Mereka yang hadir tersebut ialah Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan), Unifah Rosyidi (Ketua Umum PGRI), dan Ronald Rischard Tapilatu (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia).

Lalu, Romo Agustinus Heri Wibowo (Konferensi Waligereja Indonesia), I Nyoman Suarthani (Parisada Hindu Dharma Indonesia), Partono Nyanasuryanadi (Persatuan Umat Buddha Indonesia), dan Peter Lesmana (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia).

Turut pula perwakilan lainnya, yakni Penny Kusumastuti Lukito (Kepala BPOM), Rosan Perkasa Roeslani (Ketua Kadin), dan Ade Zubaidah (Sekjen Ikatan Bidan Indonesia).

Baca juga: Setelah Okky Bisma, Tiga Korban Sriwijaya Air SJ182 Berhasil Diidentifikasi Lagi, Ini Identitasnya

Kemudian, Harif Fadhillah (Ketua Umum DPP PPNI) Nur Fauzah (perawat), Lusy Noviani (Wasekjen Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia), Agustini Setiyorini (perwakilan buruh), dan Narti (perwakilan pedagang).

Tampak juga Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dan dr Reisa Asmo Subroto.

Pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19 ini.

Baca juga: Satu dari 3 Korban Kecelakaan Pesawat SJ 182 yang Teridentifikasi Hari Ini Adalah Kopilot

Tidak hanya menunggu keluarnya izin penggunaan darurat BPOM dan fatwa halal MUI, sejumlah persyaratan lainnya yang harus ditempuh para penerima vaksin juga benar-benar diperhatikan.

Dari sejumlah nama di atas, diketahui terdapat beberapa calon penerima yang berdasarkan ketentuan medis belum dapat memperoleh vaksin Covid-19 kali ini.

Hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian demi memastikan keamanan dan keselamatan para penerima vaksin. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved