Breaking News

BREAKING NEWS: MENKUMHAM Yasonna Laoly Tegaskan Tidak Ada Sanksi Pidana Penolak Vaksin Covid-19

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak program vaksin Covid-19.

Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/Suprapto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak program vaksin Covid-19. Yasonna mengatakan itu saat menerima audiensi virtual Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Rabu (13/1/2021). 

Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," ujar Edward.

Edward mengatakan, sanksi serupa juga berlaku bagi perbuatan lain yang tidak sesuai kekarantinaan kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Akan tetapi, Edward menegaskan, sanksi pidana tersebut bersifat sebagai pilihan terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak berfungsi.

Menurut Edward, jika masyarakat sudah memahami pentingnya vaksinasi Covid-19 bagi kesehatan, upaya paksa dengan menjatuhkan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan.

"Sedapat mungkin sanksi itu adalah jalan terakhir. Apa yang harus diutamakan, bersifat persuasif dan lebih diutamakan lagi adalah sosialisasi dari teman-teman tenaga kesehatan," kata Edward.

Ia juga mengatakan, dalam Pasal 69 UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, dinyatakan pula bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, dalam hal ini hak atas kesehatan dengan mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Kita hidup dalam masyarakat, di samping ada hak, ada kewajiban. Jadi vaksinasi merupakan kewajiban ini dalam rangka menghormati hak orang lain untuk mendapatkan pemenuhan kesehatan yang layak," kata Edward.

Vaksinasi Covid-19 akan dimulai pekan ini di mana Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang divaksinasi. Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi masih menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib mengikuti program vaksinasi.

Seperti diberitakan Kontan.co.id, menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan kesehatan, yakni sanksi pidana.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenkumham: Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana " Penulis : Ardito Ramadhan  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved