Breaking News

BREAKING NEWS: MENKUMHAM Yasonna Laoly Tegaskan Tidak Ada Sanksi Pidana Penolak Vaksin Covid-19

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak program vaksin Covid-19.

Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/Suprapto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak program vaksin Covid-19. Yasonna mengatakan itu saat menerima audiensi virtual Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Rabu (13/1/2021). 

* Sanksi penolak Vaksin Covid-19 bukan dipidana

* Menkumham: Sanksinya hanya administratif

* Tujuan pemberian sanksi bagi penolak Vaksin Covid-19

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakta yang menolak vaksin.

Meski demikian, kata Yasonna Laoly, masyarakat tetap diimbau untuk ikut program vaksinasi Covid-19.

Di samping itu, mereka yang tidak mengikuti Vaksin Virus Corona atau Vaksin Covid-19 tetap akan diberi sanksi.

Demikian dikatakan Menkumham Yasonna Laoly dalam dialog dengan Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang dipimpin Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari.

Baca juga: Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Menolak Divaksin Covid-19, Rela Jual Mobil untuk Bayar Sanksi

Baca juga: Perhatian Bagi Warga Kabupaten Bekasi, Tolak Vaksinasi Covid-19 Bakal Dikenakan Sanksi

"Tidak ada sanksi pidana terkait sanksi ya. Mungkin perlu disampaikan juga terkait Hari Pers Nasional ini," ujar Yasonna Laoly, Rabu (13/1/2021) siang.

Pertemuan Panitia HPN 2021 dengan Menkumham Yasonna Laoly berlangsung secara dalam jaringan (daring) atau online melalui fasilitas zoom meeting.

Apa sanksi buat warga yang menolak vaksin?

Menurut Yasonna Laoly, meski tidak ada sanksi pidana, mereka atau warga masyarkat yang menolak vaksinasi tetap akan kena sanksi.

"Bentuknya sanksi administratif," katanya.

Baca juga: Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19, Jokowi: Nggak Terasa Sama Sekali

Baca juga: PERHATIAN ! 16 Golongan ini Tidak Boleh Vaksinasi Covid19 dengan Alasan Kesehatan

Menurut Yasonna, sanksi itu dimaksudkan  agar bisa mendorong mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam program vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Apabila sebagian masyarakat sudah divaksin, maka akan tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity.  

"Kalau hanya sebagian kecil, maka herd immunity tidak akan terjadi," ujar Yasonna Laoly.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved