Breaking News
BREAKING NEWS: MENKUMHAM Yasonna Laoly Tegaskan Tidak Ada Sanksi Pidana Penolak Vaksin Covid-19
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak program vaksin Covid-19.
Dengan terciptanya kekebalan komunitas maka diharapkan Indonesia bisa melanjutkan kegiatan pembangunan dan ekonomi kembali tumbuh.
"Bagaimana caranya agar kita bisa atasi pandemi Covid-19. Semoga ini menjadi perhatian HPN 2021," ujar Yasonna Laoly.
Pernyataan Yasonna disampaikan sehari setelah politisi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning secara tegas menolak Vaksin Virus Corona.
Ribka Tjiptaning dan Yasonna Laoly sama-sama berasal atau politisi PDI Perjuangan.
"Saya tetap tidak mau divaksin. Mau vaskin yang umur 63 tahun ke atas, mau vaksin buat semua umur, saya tidak mau," kata anggota Komisi IX DPR saat rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktur PT Bio Farma, kemarin.
Bahkan, kata mantan pimpinan Komisi IX ini, jika Pemprov DKI akan mengenakan sanksi kepada dia dan anak cucunya gara-gara menolak vaksin, dia lebih memilih bayar denda.
"Mendingan gua bayar. Jual mobil nggak apa-apa," katanya seperti ditulis Kompas.com.
Menurut Ribka, vaksin tidak boleh dipaksakan kepada masyarakat. "Kalau dipaksakan pelanggaran HAM (Hak Asasi Masyarakat). Nggak boleh," ujarnya sambil menunjuk-nunjuk ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Wakil Menkumham: Sanksi Pidana Penolak Vaksin
Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly hari ini berbeda dengan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej sebelumnya.
Menurut Edward Hiariej, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).
Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.