Virus Corona Jakarta

PPKM Hari Pertama di Jakarta, Wagub Riza Patria: Pengawasan yang Dilakukan Para Petugas Ada Batasnya

PPKM hari pertama di Jakarta, Wagub Riza Patria: Pengawasan yang dilakukan oleh para petugas ada batasnya.

TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
PPKM hari pertama di Jakarta, Senin (11/1/2021), Wagub Riza Patria: Pengawasan yang dilakukan oleh para petugas ada batasnya. Foto dok: Ahmad Riza Patria saat memberikan klarifikasi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020) malam, terkait aktivitas Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - PPKM hari pertama di Jakarta, Wagub Riza Patria: Pengawasan yang dilakukan oleh para petugas ada batasnya.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menilainya sebagai hal yang wajar masih ramainya aktivitas masyarakat pada hari pertama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta, ditandai dengan kemacetan di sejumlah ruas jalan.

"Memang kalau hari Senin itu kan awal, dan semua perkantoran kerja lebih banyak," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (11/1/2021).

Video: Rasa Empati Antar Sesama, Ikuti Program Konvalesen Plasma Darah

Meski jalanan Jakarta ramai, Riza menyebut hal itu tidak berarti aturan pembatasan kegiatan perkantoran maksimal hanya 25 persen dilanggar dan tidak berjalan.

"Tetapi bukan berarti dia melanggar PSBB, kapasitas atau jam operasional kantor. Kan teman-teman bisa lihat, kami telah menyiapkan berbagai operasi," ujarnya.

Baca juga: PPKM Diberlakukan, Pemkab Bekasi Kian Perketat Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha

Baca juga: Tak Dibatasi dalam PPKM, Ganjar Minta Pelaku Industri Perketat Protokol Kesehatan

Politisi Gerindra ini menyebut, pihaknya bersama kepolisian dan TNI sudah melakukan pengawasan yang ketat atas penerapan PPKM dengan berbagai satuan dan instansi dilibatkan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran di tengah masyarakat.

Meski demikian, Riza mengingatkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh para petugas ada batasnya, karena itu, dia mengatakan pihak Pemprov DKI menunggu adanya peningkatan laporan masyarakat atas adanya pelanggaran pembatasan kegiatan

"Warga mana saja yang melihat di wilayah DKI Jakarta yang melanggar peraturan umpamanya perkantoran melebihi 25 persen, atau di tempat lain yang memang dibatasi, laporkan cukup dengan foto, video, kami akan tindak," ucapnya.

Untuk sarana pelaporan, Riza mencontohkan bisa melalui aplikasi milik Pemprov DKI bernama Jaki dan dia menjamin pelaporan tersebut akan ditindak segera jika ada bukti yang kuat.

Baca juga: Di Masa PPKM, EPA Persija Jakarta Jalani Latihan Sesuai Protokol Kesehatan

"Jadi kalau kita semua menjadi mata dari kepentingan masyarakat Jakarta, tentu tidak ada lagi warga Jakarta yang coba-coba melanggar," ujar dia menambahkan.

Ini beberapa kebijakan saat pengetatan PSBB di DKI pada 11-25 Januari

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan beberapa kebijakan yang  dilakukan saat pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada 11-25 Januari 2021 menindaklanjuti arahan pemerintah pusat.

"Meskipun prinsip-prinsip tersebut sudah familiar, bukan berarti membuat semua lengah dalam menghadapi pembatasan ke depan," kata Anies dalam rekaman video di Jakarta, Sabtu.

Justru saat ini harus benar-benar dijaga secara ketat.

Baca juga: PPKM Diberlakukan di Jakarta, Seluruh Fasilitas GBK Ditutup

"Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," katanya.

Kebijakan yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB adalah:

- Tempat kerja melakukan 75 persen "Work From Home" (WFH)

- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh

- Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat

- Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat

- Pusat perbelanjaan tetap harus tutup tetap pukul 19.00 WIB

Baca juga: Dampak Pemberlakuan PPKM Hari Ini, Rupiah Ditutup Melemah 105 Poin

- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional

- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen

- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan

- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan

- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Anies berpesan kepada warga Jakarta agar terus menjalankan disiplin 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak menghindari kerumunan.

Baca juga: Ini Alasan Wali Kota Tangerang Batasi Aktivitas Pedagang Kuliner Kawasan Pasar Lama Selama PPKM

Itu merupakan langkah sederhana yang sangat membantu para tenaga kesehatan sebagai benteng pertahanan terakhir dalam usaha untuk memerangi pandemi.

Hal tersebut, ujar Anies agar pengetatan PSBB tak berlaku berkepanjangan dan Jakarta kembali menerapkan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif.

"Kita mungkin sudah jenuh. Namun, ingat, kita menghadapi musuh yang tidak mengenal kejenuhan, Ingat juga, tenaga kesehatan kita sudah sangat lelah dan juga ada di ambang batas kapasitas," katanya.

Setiap hari mereka merisikokan kesehatan diri dan keluarganya untuk menyelamatkan warga.

Baca juga: PPKM Diberlakukan, Pemkab Bekasi Kian Perketat Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha

"Mereka pun telah berjuang berbulan-bulan lamanya dan masih harus terus berjuang ke depan. Kita bantu mereka. Kita jaga mereka," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021 guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat menekan kasus pemaparan Covid-19.

Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini= yaitu di kisaran angka 17.383," katanya.

Baca juga: Warga Kota Tangerang tak Bisa Sosialisasi di Sejumlah Fasilitas Publik karena PPKM

Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, Rabu (6/1) mengumumkan pengetatan aktivitas atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa kota Jawa dan Bali, termasuk Jakarta. (Antaranews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved